Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahievi Erwin Apandi. (Ist)
TERASBANDUNG.COM - Upaya memperbarui aturan mengenai penyelenggaraan rumah susun di Kota Bandung terus bergulir.
Panitia Khusus (Pansus) 20 DPRD Kota Bandung kini telah membahas 50 dari total 111 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun.
Pembahasan secara terperinci tersebut dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan mampu menjawab kebutuhan hunian masyarakat perkotaan.
Terlebih, Kota Bandung masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan lahan, meningkatnya kebutuhan tempat tinggal, serta kemampuan ekonomi masyarakat dalam mengakses hunian layak.
Anggota Pansus 20 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahievi Erwin Apandi, menilai pembahasan setiap pasal menjadi bagian penting dalam menentukan kualitas regulasi yang nantinya diberlakukan.
Menurutnya, setiap ketentuan harus dikaji secara mendalam agar aturan yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar bisa diterapkan dan memberikan manfaat dalam penyelenggaraan rumah susun.
Raperda ini merupakan salah satu dari empat rancangan peraturan daerah yang diajukan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Pembahasannya ditangani Pansus 20 DPRD Kota Bandung yang dipimpin H. Sutarya sebagai ketua dan H. Deni Nursani sebagai wakil ketua.
Keterbatasan Lahan Jadi Tantangan Penyediaan Hunian
Kebutuhan pembaruan regulasi rumah susun tidak terlepas dari kondisi Kota Bandung sebagai kawasan perkotaan dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi.
Di tengah keterbatasan lahan, pemerintah daerah dituntut mencari pendekatan yang mampu menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keterjangkauan.
Rumah susun menjadi salah satu pilihan untuk menjawab persoalan tersebut. Konsep hunian vertikal memungkinkan pemanfaatan lahan secara lebih efisien sekaligus membuka peluang penyediaan tempat tinggal bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, penyediaan rumah susun tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan gedung. Pemerintah juga perlu memastikan biaya hunian tetap terjangkau, fasilitas pendukung tersedia, serta pengelolaan bangunan berjalan dengan baik.
Aspek keamanan, kenyamanan, kepastian pengelolaan, hingga keberlanjutan pemanfaatan hunian juga menjadi bagian yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan regulasi.
Dengan cakupan pengaturan yang lebih menyeluruh, rumah susun diharapkan dapat menjadi solusi perumahan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menambah jumlah bangunan di kawasan perkotaan.
Perda 2014 Dinilai Perlu Diperbarui
Sebelum pembahasan Raperda terbaru ini, penyelenggaraan rumah susun di Kota Bandung berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun.
Seiring perkembangan kota dan perubahan kebutuhan masyarakat, ketentuan tersebut dinilai perlu disesuaikan agar mampu menjawab tantangan perumahan yang semakin kompleks.
Pembaruan regulasi diharapkan memberikan landasan lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai tahapan penyelenggaraan rumah susun. Mulai dari perencanaan, penyediaan, hingga pengawasan terhadap pemanfaatan hunian.
Kejelasan aturan juga dibutuhkan agar pengelolaan rumah susun dapat berlangsung secara tertib dan berkelanjutan. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya memperoleh akses terhadap tempat tinggal, tetapi juga mendapatkan lingkungan hunian yang aman dan nyaman.
Pansus 20 Masih Dalami 61 Pasal Tersisa
Dengan progres pembahasan yang telah mencapai pasal ke-50, Pansus 20 DPRD Kota Bandung masih memiliki 61 pasal lainnya untuk dikaji dari keseluruhan 111 pasal dalam rancangan regulasi tersebut.
Pendalaman dilakukan agar setiap ketentuan memiliki rumusan yang jelas, tidak menimbulkan persoalan dalam penerapan, serta tetap berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Proses pembahasan ini menjadi kesempatan bagi DPRD bersama Pemkot Bandung untuk menyusun kebijakan perumahan yang lebih sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat perkotaan.
Ke depan, Raperda Rumah Susun diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat penyediaan hunian vertikal di Kota Bandung. Regulasi yang lebih adaptif juga diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap tempat tinggal yang layak, aman, dan terjangkau.
Dengan demikian, pembaruan aturan rumah susun tidak hanya berkaitan dengan penyempurnaan produk hukum daerah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjawab persoalan kebutuhan tempat tinggal masyarakat Kota Bandung.***