TERASBANDUNG.COM - Seorang wanita berinisial M (30) melaporkan dugaan penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri aktif. Korban disebut mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis selama kurang lebih dua tahun.

Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Raden Reza, mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan bermula pada 2023 setelah korban dikenalkan dengan terduga pelaku. Menurutnya, sejak awal korban diduga dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Jadi singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan juga dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu," ujar Reza usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026).

Selain itu, korban diduga mengalami penganiayaan, intimidasi, ancaman, hingga perlakuan seksual yang disebut kuasa hukum sebagai tindakan menyimpang selama menjalin hubungan dengan terduga pelaku.

Menurut Reza, korban juga mengalami tekanan mental yang berat akibat berbagai ancaman yang diterimanya. Salah satunya adalah ancaman penyebaran rekaman CCTV yang disebut bermuatan asusila.

"Korban tidak berani bergerak selama kurang lebih dua tahunan karena adanya intimidasi dan ancaman tersebut," katanya.

Tak hanya itu, korban juga diduga dipaksa meracik narkotika jenis sabu. Kuasa hukum menyebut korban mengalami puncak kekerasan pada September 2025 di wilayah Jawa Tengah.

Saat itu, korban diduga disiram cairan korosif yang menyebabkan luka bakar serius. Reza mengatakan korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh terduga pelaku, namun kemudian ditinggalkan.

"Korban dibawa ke rumah sakit, tetapi terduga pelaku tidak bertanggung jawab dan meninggalkan korban begitu saja," ujarnya.

Untuk menutupi dugaan tindakannya, pelaku disebut memberikan keterangan yang tidak sesuai kepada pihak rumah sakit dengan menyebut korban mengalami kecelakaan akibat tabung gas.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 47 persen pada bagian tubuh sebelah kiri.

Saat ini korban telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati dan ditempatkan di rumah aman. Laporan korban telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa terduga pelaku yang merupakan anggota Polri aktif telah diamankan oleh Propam Polda Jawa Tengah.

"Pelaku semalam sudah ditangkap Propam Polda Jateng," kata Artanto melalui pesan singkat, Jumat (3/7/2026).

Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum terduga pelaku maupun hasil penyelidikan yang sedang berjalan.