TERASBANDUNG.COM - Penanganan perkara dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung terus bergulir.

Setelah pelaku berhasil diamankan, proses hukum kini memasuki tahap penyidikan dengan pengawalan khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Pria berinisial TH atau Taufik Hidayat kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan penyekapan serta tindak kekerasan yang diduga berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 Juni 2026.

Baca Juga : Golkar Jabar Usung Semangat Milenial Bidik Kemenangan Nasional

Sebagai tindak lanjut, Kejati Jawa Barat langsung menunjuk sembilan jaksa untuk mengikuti setiap perkembangan penyidikan hingga perkara siap dilimpahkan ke pengadilan.

"Berdasarkan SPDB yang telah dikirim tadi, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk 9 orang jaksa untuk menangani ataupun mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka TH," ungkap Nur Sricahyawijaya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum hingga memasuki tahap persidangan.

Tersangka Ditangkap Setelah Sempat Buron

Sebelumnya, Taufik Hidayat sempat masuk dalam pencarian aparat sebelum akhirnya berhasil diamankan di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam.

Pria berusia 30 tahun itu kemudian dibawa ke Polda Jawa Barat guna menjalani pemeriksaan secara intensif.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Baca Juga : Nonton Piala Dunia 2026 di HP? Ini Cara Mudah dan Legalnya!

Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dilakukan saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

"Semua yang dia lakukan dia mengakui dan dia tadi sempat menyatakan bahwa dia juga menyesal, karena ini dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol tadi itu. Setiap hari ini konsumsi alkohol, selalu berdebat dan bercekcok dengan kekasihnya, dan terjadilah penganiayaan seperti itu," kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan.

Korban Diduga Mengalami Kekerasan Selama Dua Tahun

Dalam pemeriksaan, tersangka juga menjelaskan berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap korban.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, YTR diduga mengalami penganiayaan menggunakan tangan kosong maupun sejumlah benda, seperti besi, helm, meja kecil, pematik korek api berbentuk pistol, hingga sundutan rokok.

Penyidik menduga tindakan penyekapan dan penyiksaan itu berlangsung sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.

Akibat dugaan kekerasan yang dialaminya, korban kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Salah satu dampak paling serius yang dialami korban adalah kehilangan fungsi penglihatan pada matanya sehingga membutuhkan penanganan medis secara intensif.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik untuk melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.***