TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan setiap temuan terkait data administrasi kependudukan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas pelaksanaan SPMB agar berlangsung secara transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, menegaskan pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap berbagai masukan masyarakat mengenai keabsahan data kependudukan yang digunakan dalam proses seleksi SPMB.
"Disdukcapil memahami perhatian masyarakat terhadap validitas data kependudukan yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB. Karena itu, setiap temuan akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Tatang, Selasa, 30 Juni 2026.
Verifikasi Dilakukan Sesuai Prosedur dan Aturan
Menurut Tatang, munculnya sejumlah temuan selama pelaksanaan SPMB menjadi bukti bahwa sistem pengawasan masih berjalan dan mampu mendeteksi dugaan ketidaksesuaian data yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, Disdukcapil menjalankan pelayanan administrasi kependudukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan administratif terhadap seluruh dokumen yang diajukan masyarakat.
Apabila dalam proses tersebut ditemukan dugaan ketidaksesuaian data, Disdukcapil memiliki mekanisme lanjutan berupa verifikasi, pemutakhiran data hingga pembatalan dokumen administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesnya, Disdukcapil juga bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung, aparat kewilayahan, serta perangkat daerah lainnya guna memastikan setiap data yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan SPMB dapat diverifikasi secara menyeluruh.
"Verifikasi ini dilakukan bukan semata-mata untuk memastikan ketertiban administrasi, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat yang telah mengikuti seluruh ketentuan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses SPMB,” katanya.
Libatkan Sejumlah Instansi untuk Hasil yang Komprehensif
Lebih lanjut, Tatang menjelaskan kewenangan Disdukcapil berfokus pada penyelenggaraan administrasi kependudukan. Adapun pemeriksaan faktual mengenai fungsi bangunan, apakah digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha, menjadi kewenangan instansi terkait.
Karena itu, proses verifikasi dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.
Apabila nantinya ditemukan adanya penyampaian data yang tidak sesuai ketentuan maupun pelanggaran administrasi kependudukan, tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing instansi berdasarkan kewenangan serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar selalu memberikan informasi kependudukan yang benar dan sesuai kondisi sebenarnya. Keakuratan data dinilai sangat penting karena menjadi dasar dalam berbagai pelayanan publik, termasuk proses penerimaan peserta didik baru.
"Yang ingin kami pastikan data yang digunakan dalam SPMB harus benar sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang adil sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat menunggu hasil verifikasi dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses selesai dilakukan," tutup Tatang.***