Ilustrasi Foto di buat oleh AI
TERASBANDUNG.COM - Anggota DPR RI Atalia Prataya menyesalkan kejadian penganiayaan dan penyekapan yang terjadi di Kabupaten Bandung, dan telah membuat korban perempuan YRT (29) dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan.
Atalia sangat menyayangkan ketidakpekaan sosial yang terjadi di lingkungan sekitar.
Setelah melihat lagsung kondisi YRT saat dirawat, ia mengaku melihat sendiri struktur wajahnya hancur, kepala infeksi berat, mengeluarkan nanah, bibir rusak, dan yang paling mengkhawatirkan korban mengalami kebutaan akibat infeksi fisik yang ekstrem.
DPR RI meminta Polda jabar untuk mengejar pelaku, dan mendesak penerapan pasal berlapis paling berat, pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.
”Hukuman harus dijatuhkan seberat-beratnya tanpa ampun demi tegaknya keadilan yang hakiki,” tandasnya.
Terus Berulang
Meski ada pasal berlapis paling berat dalam menjerat pelaku penganiayaan, nyatanya kasus kekerasan terhadap perempuan terus berulang.
Komnas Perempuan dalam laporan catatan tahunan 2025 yang diluncurkan pada Maret 2026 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025.
Angka ini meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
Ini menandakan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan lagi kasuistik tetapi masalah sistemik. Sistem sekulerisme yang tengah berjalan saat ini gagal melindungi perempuan.
Sekularisme memandang agama hanya dianggap dogma, peranannya sebatas pada ibadah. Sedangkan untuk menjalankan hidup, manusia bebas memutuskannya.
Alkibatnya perilaku mereka akan mengikuti nafsunya bukan mengikuti tuntunan agama. Inilah yang akhirnya membuat orang bebas melakukan apa saja.
Kebebasan dalam bertindak maupun mengekspresikan diri sering kali menjadikan perempuan sebagai sasaran kekerasan, baik secara verbal, fisik, maupun seksual.
Sekulerisme telah mengikis iman dan melemahkan kepribadian Islam yang semestinya dimiliki seorang muslim. Ketika keimanan melemah, seseorang kehilangan pedoman moral atau kontrol emosi yang stabil.
Akibatnya, perilakunya lebih mudah dipengaruhi oleh dorongan emosi sesaat. Hal ini bisa memicu tindakan negatif, misalnya kekerasan, bahkan pembunuhan, karena tidak ada kontrol berupa iman yang kuat.
HAM yang menjadi bagian dari sekulerisme telah merusak pemikiran dan budaya masyarakat.
Selama tidak ada pelanggaran hukum, urusan moral pribadi dianggap ranah individu. Dengan alasan HAM banyak orang lebih memilih cuek terhadap perilaku buruk yang ada di tengah masyarakat selama tidak mengganggu kepentingannya.
Inilah kegagalan sistem kapitalisme. Ketika kekerasan terhadap perempuan terus meningkat, yang bermasalah bukan hanya individu pelaku, tetapi sistem yang berjalan. Oleh karena itu perlu pembenahan bukan hanya individunya tetapi juga sistemnya.
Islam Menjaga Perempuan
Islam memberikan panduan dan pandangan lengkap dalam menjaga jiwa, memuliakan perempuan, dan memberi sanksi tegas bagi pelaku kejahatan. Dalam Islam, jiwa adalah bagian paling berharga dari manusia.
Menjaga jiwa berarti melindungi kehidupan dari segala bentuk ancaman, baik fisik maupun psikis. Prinsip ini tercermin dalam tujuan-tujuan syariat yaitu menjaga jiwa, agama, akal, keturunan, dan harta.
Islam melarang segala bentuk tindakan yang merusak jiwa, semisal pembunuhan, bunuh diri, atau kekerasan, dan mendorong terciptanya sistem sosial yang menjamin keselamatan hidup manusia.
Allah Swt. berfirman, “Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar.” (QS Al-Isra’ [17]: 33).
Islam memiliki sistem sosial yang khas, yakni pergaulan Islam yang meliputi berbagai kewajiban bagi perempuan agar senantiasa terjaga dan terlindungi.
Di antaranya adalah kewajiban menutup aurat, kewajiban menjaga kemaluan bagi laki-laki dan perempuan, larangan berdua-duan, larangan ikhtilat (campur baur).
Kebolehan interaksi laki-laki dan perempuan hanya dalam perkara muamalah yang dibenarkan syariat Islam.
Negara melaksanakan sistem pendidikan dan sosial masyarakat yang berbasis akidah Islam. Dengan penerapan kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam dan syariat Islam sebagai panduannya akan terwujud generasi berkepribadian Islam yang tidak mudah terseret pada kemaksiatan.
Sistem sosial masyarakat yang berdasarkan syariat Islam mampu membentuk ketakwaan komunal sehingga mencegah individu berbuat maksiat atau kriminal.
Demikianlah, Islam menutup rapat pintu-pintu kemaksiatan dan kejahatan dengan melakukan pencegahan secara komprehensif melalui penerapan sistem Islam.
Andai masih ada perilaku buruk atau kejahatan, sistem sanksi Islam dapat memberikan efek jera bagi pelaku sehingga angka kejahatan, kekerasan, bisa diminimalisasi.***
Ditulis Oleh: Irianti Aminatun (Ketua Forum Muslimah Peduli Umat)