Nasib Anjing Pitbull yang Serang Bocah 9 Tahun di Bandung, Kini Dikarantina

Nasib Anjing Pitbull yang Serang Bocah 9 Tahun di Bandung, Kini Dikarantina

TERASBANDUNG.COM - Nasib anjing jenis pitbull yang menyerang bocah perempuan berusia 9 tahun di Kompleks Grand Cendana Residence, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, kini telah dikarantina atau dievakuasi dari lingkungan permukiman warga.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terulangnya serangan serupa. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait insiden yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) sore tersebut.

Kapolsek Pameungpeuk Kompol Asep Dedi mengatakan, anjing tersebut telah dipindahkan dan tidak lagi berada di sekitar permukiman. Keputusan karantina dilakukan bersama pengurus RW setempat.

Menurut Asep, anjing itu sebelumnya merupakan hewan peliharaan warga berinisial F. Saat kejadian, anjing tersebut sedang dijemur dalam kondisi terikat di wilayah kampung yang berada di sekitar kompleks.

Namun, ikatan anjing tersebut kemudian terlepas. Hewan itu masuk ke kawasan perumahan dan menyerang seorang anak yang sedang bermain di jalan kompleks.

Baca Juga : Polisi Amankan 3 Tersangka Kerusuhan Karnaval HUT RI ke-81 di Cicalengka dalam 6 Jam

Korban Mengalami Luka di Kepala dan Telinga

Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat, terutama pada bagian kepala dan telinga.

Korban kemudian dibawa ke RS Welas Asih untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban sempat menjalani operasi pada bagian telinga dan selanjutnya masuk ke ruang pemulihan.

Sementara itu, pihak kepolisian bersama keluarga korban juga melakukan penanganan lanjutan, termasuk mengambil vaksin di Puskesmas Ciparay.

Pemilik Anjing Bersikap Koperatif

Polisi menyebut pemilik anjing bersikap kooperatif setelah kejadian. Pemilik bahkan disebut langsung mendatangi rumah sakit untuk membantu dan mendampingi korban.

Kapolsek Pameungpeuk mengatakan hubungan antara pemilik anjing dan keluarga korban juga ternyata masih memiliki hubungan keluarga.

Meski demikian, polisi tetap melakukan penyelidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga Senin (24/8/2026), pihak korban disebut belum datang ke Polsek untuk menentukan apakah akan menempuh proses hukum lebih lanjut.

Polisi Ingatkan Pemilik Hewan Berisiko

Kejadian ini menjadi perhatian terkait kewajiban pemilik dalam menjaga hewan peliharaan, terutama anjing yang memiliki risiko melukai orang lain apabila lepas dari pengawasan.

Polisi mengingatkan pemilik hewan agar memastikan hewan peliharaan tidak dapat keluar dari area yang aman dan tidak membahayakan masyarakat sekitar.

Asep juga menyebut adanya ketentuan hukum terkait hewan peliharaan yang melukai orang lain hingga menyebabkan luka berat. Namun, penerapan proses hukum dalam kasus ini masih menunggu perkembangan penyelidikan dan sikap keluarga korban.

Anjing Pitbull Kini Tidak Berada di Permukiman

Untuk sementara, anjing pitbull tersebut telah dikarantina dan tidak lagi berada bersama pemiliknya di lingkungan perumahan.

Karantina dilakukan sebagai langkah pencegahan agar anjing tersebut tidak kembali menyerang warga selama proses penanganan berlangsung.

Kasus penyerangan anjing pitbull terhadap bocah 9 tahun di Arjasari, Kabupaten Bandung, kini masih menjadi perhatian warga. Polisi masih mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut

Penulis: Ginevara | Editor: Ginevara

Berita Terkini