Rapat paripurna DPRD Kota Bandung menetapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, menjadi Perda) Rabu, 17 Juni 2026.(Ist)
RAGAM RB - DPRD Kota Bandung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 17 Juni 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh tahapan pembahasan rampung, termasuk proses evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., bersama unsur pimpinan DPRD lainnya dan dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, Sekretaris Daerah Iskandar Zulkarnain, serta jajaran organisasi perangkat daerah.
Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung yang menangani pembahasan regulasi tersebut menyatakan seluruh materi telah difinalisasi. Hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Barat pun tidak memengaruhi substansi utama yang telah disepakati sebelumnya.
Ketua Pansus 13 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., menjelaskan bahwa masukan dari gubernur lebih bersifat administratif.
“Alhamdulillah kami telah menyelesaikan finalisasi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Perubahan yang disampaikan dalam hasil evaluasi gubernur sifatnya minor dan tidak mengubah substansi perda."
"Hanya ada satu pasal yang disesuaikan terkait batas waktu penyusunan peraturan wali kota, dari sebelumnya paling lama dua tahun, menjadi satu tahun agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Maya, kehadiran regulasi baru ini sangat penting dalam mendukung pengelolaan kota yang semakin kompleks.
Sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat sekaligus pusat aktivitas pendidikan, perdagangan, pariwisata, dan kuliner, Bandung memerlukan payung hukum yang mampu menjaga ketertiban sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun pendatang.
“Kota Bandung merupakan salah satu destinasi utama di Jawa Barat yang setiap hari menerima kunjungan masyarakat dari berbagai daerah. Karena itu, kenyamanan dan ketertiban harus menjadi perhatian bersama. Melalui perda ini, kami ingin memastikan masyarakat maupun wisatawan yang datang ke Kota Bandung dapat merasakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” ucapnya.
Perda yang baru disahkan tersebut memuat pengaturan yang lebih komprehensif terhadap berbagai persoalan perkotaan yang kerap menjadi perhatian publik.
Mulai dari praktik parkir liar, penataan reklame, pengawasan bangunan yang tidak sesuai aturan, hingga berbagai aktivitas sosial yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Perda ini hadir untuk memberikan kepastian aturan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Misalnya terkait parkir liar yang sering menimbulkan keluhan, penataan ruang kota, reklame, bangunan, hingga berbagai aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. Semua itu diatur agar Kota Bandung semakin tertata,” tuturnya.
Maya menambahkan, regulasi tersebut juga mencakup pengaturan terhadap 12 jenis ketertiban yang menyentuh berbagai sektor strategis kehidupan masyarakat.
Ketentuan itu diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melakukan pembinaan sekaligus penegakan aturan.
Lebih jauh, ia berharap keberadaan perda ini mampu memperkuat daya saing Kota Bandung sebagai pusat kegiatan ekonomi dan destinasi wisata yang nyaman bagi masyarakat luas.
“Tujuan utama perda ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi menciptakan keteraturan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi seluruh warga dan pengunjung Kota Bandung,” katanya.
Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat ini sekaligus menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2019.
Pembaruan regulasi dinilai perlu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kondisi sosial masyarakat, memperkuat mekanisme pengawasan, serta menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih mutakhir.
Adapun susunan keanggotaan Panitia Khusus yang akan membahas Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, yakni sebagai berikut:
Ketua: drg. Maya Himawati, Sp.Orto.
Wakil Ketua: Aan Andi Purnama, S.E., M.M. Inov.
Anggota:
1. H. Andri Rusmana, S.Pd., M.A.P.
2. H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.
3. Asep Robin, S.H., M.H.
4. Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H.
5. Iqbal Mohamad Usman, S.IP.
6. H. Aries Supriyatna, S.H., M.H.
7. Sendi Lukmanul Hakim, S.H.
8. Dudy Himawan, S.H.
9. Mukhamad Adi Widyanto
10. Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag.
11. Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto