Dinkes Bandung mengajak warga memahami UHC sebagai sistem jaminan kesehatan menyeluruh. (Bandung.go.id)
TERASBANDUNG.COM - Pemahaman masyarakat mengenai Universal Health Coverage (UHC) masih perlu terus ditingkatkan.
Pasalnya, tidak sedikit warga yang menganggap UHC hanya sebatas program layanan kesehatan gratis yang disediakan pemerintah daerah, padahal konsep tersebut memiliki cakupan yang jauh lebih luas.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bandung, Detty Kurnia, dalam Sonata Talkshow bertema Mengenal Universal Health Coverage (UHC) di Kota Bandung yang digelar pada Rabu, 17 Juni 2026.
Melalui siaran pers Humas Kota Bandung, menurut Detty, UHC merupakan sistem yang memastikan seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.
“Mungkin kita sudah ter-branding bahwa yang namanya UHC itu adalah program jaminan kesehatan gratis di Kota Bandung. Padahal UHC secara definisi adalah jaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan preventif, kuratif, dan rehabilitatif tanpa risiko finansial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, konsep UHC tidak diberikan kepada individu tertentu, melainkan menjadi indikator keberhasilan suatu daerah dalam menyediakan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh penduduk.
Salah satu ukuran keberhasilan tersebut adalah tingginya tingkat kepesertaan jaminan kesehatan. Semakin banyak warga yang tercatat dalam sistem, semakin besar peluang suatu daerah mempertahankan status UHC.
“UHC bisa tercapai apabila sedikitnya 98 persen masyarakat Kota Bandung sudah memiliki jaminan kesehatan. Jadi yang dihitung adalah cakupan kepesertaan penduduk secara keseluruhan,” katanya.
Kenali Segmen Kepesertaan dan Mekanisme Pengajuan
Dalam pemaparannya, Detty menjelaskan bahwa sistem jaminan kesehatan nasional terdiri atas beberapa kelompok kepesertaan. Di antaranya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang iurannya ditanggung pemerintah pusat, serta PB Pemda yang dibiayai Pemerintah Kota Bandung.
Selain itu terdapat kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mencakup aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, pekerja swasta, hingga pegawai BUMN dan BUMD. Pada kelompok ini, pembayaran iuran dilakukan bersama oleh pekerja dan perusahaan sesuai aturan yang berlaku.
Adapun segmen Penerima Bukan Penerima Upah (PBPU) mencakup masyarakat yang memiliki penghasilan mandiri seperti pedagang, pelaku UMKM, pekerja informal, hingga kreator konten. Sementara kelompok Bukan Pekerja (BP) terdiri atas pensiunan, veteran, dan kelompok lain yang tidak lagi bekerja namun tetap menjadi peserta jaminan kesehatan.
“Yang selama ini dikenal masyarakat sebagai UHC sebenarnya adalah UHC pada segmen PB Pemda. Padahal dalam sistem jaminan kesehatan terdapat beberapa segmen kepesertaan lainnya,” jelas Detty.
Bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Bandung telah menyiapkan mekanisme pelayanan sesuai kondisi yang dihadapi. Untuk kasus non-gawat darurat, warga dapat mengajukan proses pendaftaran melalui puskesmas terdekat.
Sementara itu, bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera, layanan dapat langsung diakses melalui rumah sakit. Selanjutnya, proses administrasi akan dibantu oleh petugas rumah sakit dan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung bersama BPJS Kesehatan.
Detty juga menjelaskan bahwa warga yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan masih memiliki peluang untuk masuk dalam skema UHC apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, salah satu faktor yang paling menentukan dalam proses verifikasi adalah kelengkapan data administrasi kependudukan. Karena itu masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen yang dimiliki sudah sesuai dan valid.
“Masyarakat harus memastikan data administrasi kependudukannya lengkap dan sesuai karena sangat berpengaruh dalam proses pengajuan dan verifikasi kepesertaan. Jangan menyerahkan pengurusan UHC kepada oknum atau calo. Seluruh proses dapat dilakukan melalui fasilitas kesehatan dan petugas yang berwenang sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” paparnya.
Melalui peningkatan pemahaman mengenai konsep UHC, berbagai segmen kepesertaan, serta prosedur layanan yang tersedia, Pemerintah Kota Bandung berharap seluruh warga dapat memanfaatkan sistem jaminan kesehatan secara optimal sehingga akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.***
Penulis: Ely Kurniawati | Editor: Dadi Mulyanto