Ratusan Bangunan Liar Dibongkar di Bandung, Pasirkoja dan Cicadas Jadi Sorotan

Ratusan Bangunan Liar Dibongkar di Bandung, Pasirkoja dan Cicadas Jadi Sorotan Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 645 Bangunan Liar Sepanjang 2026, Operasi Berlanjut pada Agustus. (bandung.go.id)

TERASBANDUNG.COM – Upaya penataan ruang publik di Kota Bandung terus digencarkan. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menertibkan 645 bangunan liar yang tersebar di berbagai wilayah.

Ratusan bangunan tersebut dibongkar melalui dua skema operasi, yakni penertiban mandiri yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung serta operasi terpadu bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

Dari total bangunan yang ditertibkan, 193 bangunan liar merupakan hasil operasi mandiri Satpol PP Kota Bandung.

Penertiban menyasar sejumlah titik yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan fungsi ruang publik, di antaranya Jalan Pandanwangi, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Burangrang, Jalan Macan, Jalan Babakan Tarogong, Jalan Gatot Subroto, kawasan Sungai Cikakak, Jalan Ambon, Jalan Dipatiukur, Jalan Singaperbangsa, lahan aset Pemerintah Kota Bandung di Ciumbuleuit, Jalan Banten, hingga Jalan Rajiman.

Baca Juga : Final Piala Presiden 2026 Malam Ini! Simak Jadwal dan Cara Nonton Live Persib vs Persebaya

Sementara itu, operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat menghasilkan penertiban 452 bangunan liar. Rinciannya meliputi 300 bangunan di sepanjang Jalan Pasirkoja serta 152 bangunan liar dan sarana pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Cicadas.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menegaskan setiap kegiatan penertiban selalu diawali dengan koordinasi lintas instansi guna meminimalkan potensi gangguan di lapangan.

"Setiap akan melakukan penertiban, kami terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimcam dan aparat kewilayahan. Kami memetakan kondisi di lapangan, mengidentifikasi potensi dampak sosial, serta memastikan proses penertiban dapat berlangsung dengan aman dan kondusif," ujarnya, dikutip melalui siaran pers Humas Kota Bandung.

Menurut Sukma, dinamika di lapangan tetap muncul saat pelaksanaan penertiban. Namun, kondisi tersebut tidak pernah sampai menghentikan jalannya operasi karena sebagian besar pemilik bangunan memahami bahwa bangunan yang mereka dirikan tidak sesuai ketentuan.

"Hambatan pasti ada, termasuk adanya penolakan. Namun sejauh ini tidak pernah sampai menghentikan proses penertiban. Pada umumnya pemilik bangunan liar sudah menyadari bahwa bangunan yang mereka dirikan tidak sesuai aturan," katanya.

Baca Juga : Diskon PBB Kota Bandung Diserbu Warga, Ribuan Wajib Pajak Manfaatkan Insentif dan Penerimaan Pajak Tembus Rp307 Miliar

Ia menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan aktivitas ekonomi. Namun, lokasi dan tata cara berusaha harus tetap mematuhi aturan agar tidak mengganggu kepentingan umum.

"Hal yang kami atur adalah tempat dan caranya. Sesuai arahan pimpinam yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai hak pejalan kaki, begitu juga saluran drainase harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya," jelasnya.

Selain melakukan penindakan, Satpol PP juga mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan pelanggaran melalui kanal resmi pemerintah.

"Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal LAPOR!. Setiap aduan mengenai bangunan liar, PKL yang mengganggu ketertiban, maupun bentuk pelanggaran lainnya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan," katanya.

Kolaborasi antara Satpol PP Kota Bandung dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat disebut terus diperkuat sebagai bagian dari strategi mempercepat penataan kawasan-kawasan strategis di Kota Bandung. Sinergi tersebut dinilai efektif untuk mendukung terciptanya ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Baca Juga : Semester I 2026, PLN Perluas Akses Listrik bagi 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat

Memasuki Agustus 2026, Satpol PP telah menyiapkan agenda penertiban lanjutan di sejumlah titik prioritas. Kawasan Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Timur menjadi lokasi yang masuk dalam rencana operasi berikutnya. Pelaksanaannya akan disesuaikan dengan arahan pimpinan serta agenda prioritas Pemerintah Kota Bandung.***

Penulis: Ely Kurniawati | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini