TERASBANDUNG.COM - Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bandung akan mendapat pengawasan lebih ketat.

Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh aspek penyelenggaraan program tersebut berjalan sesuai ketentuan, mulai dari legalitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga keamanan makanan yang disalurkan kepada masyarakat.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mengambil peran sebagai operator maupun pengelola dapur MBG. Pemkot justru akan menempatkan diri sebagai pihak yang mengawasi jalannya program agar pelaksanaannya sesuai tujuan dan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Sejak awal, Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan saya sebagai wali kota sudah memutuskan bahwa baik wali kota maupun Pemerintah Kota Bandung tidak akan menjadi ‘pemain’ dan pelaksana dari MBG atau yang mengoperasikan SPPG. Kita akan menjadi wasit yang adil,” ujarnya saat Apel Mulai Bekerja di Plaza Balai Kota Bandung, Senin 2 November 2026.

Farhan menyampaikan hal tersebut karena pengawasan MBG tidak cukup hanya melihat makanan yang diterima para penerima manfaat. Aktivitas operasional SPPG juga berpotensi memengaruhi sektor lain, khususnya ketersediaan bahan pangan dan kestabilan harga kebutuhan pokok.

Baca Juga : Tim Prabu 1 Amankan 3 Orang Bawa Sajam di Bojongloa Kidul Bandung, Diduga Hendak Serang Warga

Ia mencontohkan komoditas cabai dan daging ayam yang harganya relatif rentan mengalami perubahan. Besarnya kebutuhan dapur SPPG harus diperhitungkan agar tidak menimbulkan tekanan terhadap pasokan bahan pangan untuk masyarakat umum.

Perizinan seluruh SPPG akan ditinjau

Untuk memastikan operasional berjalan sesuai aturan, Farhan meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pemeriksaan terhadap perizinan SPPG yang beroperasi di Kota Bandung.

Langkah tersebut harus dilakukan melalui koordinasi dengan koordinator wilayah Badan Gizi Nasional (BGN). Pemeriksaan legalitas menjadi bagian penting untuk memastikan setiap unit pelayanan memiliki kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan.

Di sektor ketersediaan bahan makanan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian mendapat tugas untuk memetakan kebutuhan serta jalur distribusi pangan yang digunakan oleh seluruh SPPG.

Pemetaan tersebut diperlukan agar aktivitas pengadaan bahan baku program MBG tidak mengganggu rantai pasokan di pasar maupun memicu persoalan harga komoditas.

Keamanan makanan hingga distribusi ke sekolah ikut diawasi

Selain urusan perizinan dan pasokan, kualitas serta keamanan makanan menjadi perhatian Pemkot Bandung. Dinas Kesehatan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian diminta memastikan bahan makanan yang digunakan memenuhi aspek keamanan pangan.

Pengawasan juga mencakup proses penanganan bahan makanan, cara pengolahan, hingga pendistribusian makanan ke sekolah-sekolah. Dengan demikian, makanan yang diterima penerima manfaat diharapkan memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Baca Juga : Jangan Tunggu Tumbler Berbau! Ini Batas Waktu Mencuci Botol Minum agar Terhindar dari Bakteri

Dinas Pendidikan juga diminta memastikan distribusi MBG berjalan dengan baik di lingkungan sekolah. Tidak hanya memastikan makanan sampai kepada peserta didik, instansi tersebut juga perlu memperhatikan penanganan sisa makanan agar tidak menambah persoalan sampah.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup bertanggung jawab mengawasi pengelolaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas SPPG. Pengelolaannya diharapkan terhubung dengan program penanganan sampah yang telah berjalan di Kota Bandung, termasuk gerakan Gaslah.

Camat diberi kewenangan mengawasi operasional SPPG

Pengawasan program MBG juga akan diperkuat melalui aparat kewilayahan. Farhan memberikan kewenangan kepada camat untuk memantau langsung pelaksanaan kegiatan SPPG di wilayah masing-masing.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, indikasi penyimpangan, atau persoalan dalam operasional, camat diminta segera melakukan pencatatan dan menyampaikan laporan kepada pihak terkait.

“Para camat, saya beri kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SPPG. Apabila menemukan anomali, penyimpangan, catat dan laporkan,” tegasnya.***