Dishub Bandung Sikat Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Langsung Ditindak. (Bandung.go.id)
TERASBANDUNG.COM - Dinas Perhubungan Kota Bandung kembali menggelar operasi penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan sibuk.
Aksi ini difokuskan pada kawasan dengan aktivitas tinggi seperti Jalan Otista, Panjunan, Gardujati, hingga wilayah Dago dan Braga.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan serta melindungi hak pejalan kaki yang kerap terganggu oleh kendaraan parkir sembarangan.
Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengakui bahwa pelanggaran parkir di atas trotoar masih menjadi persoalan yang sulit ditangani.
“Hal yang paling sulit memang penertiban di trotoar, seperti di Jalan Otista, Panjunan, Gardujati hingga sepanjang Djuanda dan Braga. Tapi alhamdulillah operasi tetap bisa dilaksanakan,” kata Ulloh saat dikonfirmasi, Minggu 19 April 2026.
Puluhan Kendaraan Ditindak
Dalam operasi tersebut, petugas menindak puluhan kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir.
Sebanyak 5 sepeda motor langsung diangkut, sementara 14 mobil dikenai sanksi melalui sistem tilang elektronik mobile (ETLE). Selain itu, 10 kendaraan roda empat lainnya ditilang langsung di lokasi oleh petugas.
“Untuk ETLE mobile itu kebanyakan roda empat, begitu juga yang ditilang manual oleh kepolisian,” ujarnya.
Dishub memastikan sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Besaran denda mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020.
Baca Juga : Perkuat Eksistensi, Log In Megastore Hadirkan Inovasi dan Harga Kompetitif
Untuk pelanggaran kendaraan roda dua, denda sekitar Rp245 ribu. Sementara kendaraan roda empat yang diderek dikenai denda sekitar Rp525 ribu.
Ulloh menjelaskan, metode penindakan bergantung pada kondisi di lapangan. Jika pemilik kendaraan berada di tempat, maka akan langsung dikenai tilang manual. Namun, jika kendaraan ditinggalkan, maka penindakan dilakukan melalui ETLE mobile.
“Kalau ada orangnya kita tilang manual kalau tidak ada kita gunakan ETLE mobile. Proses selanjutnya nanti ditangani oleh kepolisian,” tuturnya.***