DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026.(Indra/Humpro DPRD Kota Bandung)
TERASBANDUNG.COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H. Sejumlah anggota DPRD Kota Bandung turut hadir bersama Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin.
Tiga regulasi yang menjadi fokus pembahasan meliputi perubahan aturan pengelolaan sampah, pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung melalui skema penganggaran tahun jamak, serta pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.
Dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Fraksi PKS menyatakan dukungan terhadap upaya penyempurnaan regulasi selama mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah Kota Bandung secara menyeluruh.
Menurut PKS, perubahan aturan harus mendorong sistem pengelolaan yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan dengan mengedepankan pengurangan sampah sejak dari sumbernya serta memperluas keterlibatan masyarakat.
Fraksi PKS juga berharap pembahasan Raperda ini menghasilkan regulasi yang lebih adaptif dan mudah diterapkan sehingga mampu mendukung terwujudnya Kota Bandung yang bersih, sehat, nyaman, dan berdaya saing.
Terkait hadirnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 mengenai pengolahan sampah menjadi energi terbarukan, PKS menyambut positif konsep Waste to Energy sebagai salah satu solusi modern dalam penanganan sampah perkotaan.
Meski demikian, fraksi tersebut menilai implementasi kebijakan tersebut harus tetap mengedepankan prinsip pengurangan sampah dari sumber, perlindungan lingkungan, efisiensi penggunaan anggaran, partisipasi masyarakat, dan penguatan ekonomi sirkular.
Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan sampah tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan energi secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Pada pembahasan Raperda mengenai pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) melalui penganggaran tahun jamak, Fraksi PKS menilai pembangunan fasilitas kesehatan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Meski mendukung proyek tersebut, PKS mengingatkan agar proses pembangunan tidak mengganggu operasional dan pelayanan rumah sakit yang sedang berjalan. Fraksi ini juga menegaskan pentingnya memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
Terkait penggunaan skema penganggaran tahun jamak, PKS berpandangan metode tersebut dapat mempercepat penyelesaian proyek infrastruktur berskala besar.
Namun, pelaksanaannya harus didukung perencanaan yang matang, kepastian pendanaan, serta mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada masa mendatang.
Selain itu, PKS meminta persoalan sosial yang berpotensi muncul di sekitar lokasi pembangunan Gedung Inspektorat diselesaikan terlebih dahulu.
Menurut fraksi tersebut, pembangunan tidak boleh menimbulkan dampak negatif baru bagi masyarakat sekitar.
Aspek transparansi dan akuntabilitas juga menjadi perhatian utama. PKS menilai keterbukaan informasi dan pengawasan yang konsisten diperlukan untuk memastikan seluruh proyek berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan tujuan pembangunan daerah.
Sementara itu, terhadap usulan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung, Fraksi PKS memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota Bandung dalam memperkuat peran badan usaha milik daerah di sektor keuangan.
PKS menilai keberadaan BPR daerah dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, fraksi tersebut mendukung pembahasan lanjutan Raperda dengan harapan mampu melahirkan landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan BUMD yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui pembahasan tiga Raperda tersebut, Fraksi PKS berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Kota Bandung serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan.***
Sumber: https://dprd.bandung.go.id/
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto