Tarif Parkir Tak Masuk Akal Disorot, Pemkot Bandung Bergerak

Tarif Parkir Tak Masuk Akal Disorot, Pemkot Bandung Bergerak Wali Kota Bandung Perintahkan Penertiban Parkir Liar dan PKL Tak Tertata. (Bandung.go.id)

TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota Bandung kembali menegaskan keseriusannya dalam membenahi ketertiban umum, khususnya di area publik dan kawasan strategis kota.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, meminta seluruh perangkat daerah tidak bersikap reaktif, melainkan aktif mengantisipasi persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari parkir liar, pungutan parkir yang tidak masuk akal, hingga keberadaan pedagang kaki lima yang belum tertata dengan baik.

Arahan tersebut disampaikan dalam apel pagi ASN Pemerintah Kota Bandung pada Senin, 15 Desember 2025. Instruksi wali kota diteruskan melalui Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum sekaligus Kepala BKAD Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus.

Baca Juga : Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkot Bandung Perkuat Pengendalian Harga Pangan

Menurut Farhan, persoalan ketertiban publik tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pelanggaran regulasi.

Lebih dari itu, ketertiban berkaitan langsung dengan rasa keadilan masyarakat serta wajah Kota Bandung di mata pengunjung.

Ia menilai praktik parkir liar dan penetapan tarif yang tidak wajar, terutama di kawasan wisata, berpotensi merusak kepercayaan publik dan memberikan dampak negatif terhadap sektor pariwisata kota.

“Negara harus hadir sebelum keluhan menjadi viral. Bukan setelah persoalan itu mencuat di ruang publik,” tegasnya.

Baca Juga : Pabrik Raksasa EV Resmi Berdiri di Subang, VinFast Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Terbesar di Indonesia

Instruksi Tegas untuk Perangkat Daerah

Wali kota menginstruksikan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, serta Dinas Koperasi dan UKM untuk bergerak cepat dengan langkah yang terkoordinasi dan berkelanjutan.

Penertiban di lapangan diminta dilakukan secara konsisten dan adil tanpa tebang pilih. Meski demikian, pendekatan humanis tetap harus menjadi prinsip utama dalam setiap tindakan penegakan.

Arahan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa kehadiran pemerintah di tengah masyarakat adalah wujud nyata pelayanan publik.

Dengan pengawasan yang terus berjalan dan kebijakan yang berkesinambungan, ketertiban Kota Bandung diharapkan dapat terjaga secara berkelanjutan.***

Penulis: Ely Kurniawati | Editor: Dadi Mulyanto

Berita Terkini