TERASBANDUNG.COM - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H. Turut hadir dalam agenda tersebut Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin bersama para anggota dewan.

Tiga regulasi yang menjadi perhatian Fraksi Gerindra meliputi perubahan Perda Pengelolaan Sampah, pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung melalui skema penganggaran tahun jamak, serta perubahan badan hukum Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung menjadi perseroan daerah.

Sampah Harus Jadi Sumber Daya, Bukan Sekadar Limbah

Fraksi Gerindra menilai persoalan sampah masih menjadi tantangan besar yang dihadapi Kota Bandung. Masalah tersebut tidak hanya berdampak terhadap kebersihan dan estetika kota, tetapi juga berkaitan erat dengan isu lingkungan global seperti perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan meningkatnya pencemaran.

Menurut Gerindra, kondisi pengelolaan sampah di Kota Bandung hingga saat ini masih belum optimal. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, baik dari sisi kenyamanan lingkungan maupun kesehatan akibat paparan berbagai polutan yang berasal dari timbunan sampah.

Karena itu, Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Kota Bandung memperjelas arah kebijakan pengelolaan sampah yang mampu memperkuat keberlanjutan ekonomi daerah. Selain itu, konsep pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang sampah atau reuse, reduce, recycle harus diwujudkan dalam kebijakan nyata, bukan hanya menjadi slogan.

Fraksi Gerindra juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan tata kelola yang baik agar tragedi pengelolaan sampah seperti yang terjadi di TPST Bantar Gebang pada Maret lalu tidak terulang kembali.

Lebih jauh, Gerindra menilai pendekatan konvensional sudah tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Bandung. Diperlukan inovasi yang mampu mengubah sampah menjadi sumber daya bernilai ekonomi dan energi.

Sebagai referensi, Fraksi Gerindra menyoroti keberhasilan Kota Semarang dalam mengembangkan Proyek Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Program tersebut dinilai mampu menarik perhatian investor internasional sekaligus menghadirkan solusi lingkungan yang berdampak langsung terhadap sektor ekonomi dan energi masyarakat.

Pengawasan Pemerintahan dan Layanan Publik Jadi Prioritas

Selain sektor lingkungan, Fraksi Gerindra juga memberikan perhatian terhadap rencana pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung yang akan dilaksanakan melalui mekanisme penganggaran tahun jamak.

Menurut Gerindra, keberadaan gedung baru harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pengawasan pemerintahan. Fungsi audit, misalnya, tidak hanya sebatas menemukan kesalahan administrasi, tetapi juga memastikan efektivitas program pemerintah dan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai target.

Fraksi ini juga menekankan pentingnya penguatan fungsi reviu dan evaluasi terhadap dokumen perencanaan pembangunan, penganggaran, hingga pelaksanaan reformasi birokrasi.

Di sisi lain, aspek pencegahan korupsi dinilai harus menjadi prioritas utama melalui penguatan pengawasan terhadap potensi penyimpangan dan pengawalan zona integritas di lingkungan pemerintahan daerah.

Termasuk pula peningkatan fungsi investigasi sebagai tindak lanjut terhadap laporan masyarakat maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara.

Sementara itu, terkait pembangunan RSUD Kota Bandung, Fraksi Gerindra memandang proyek tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat.

Menurut Gerindra, pembangunan fasilitas kesehatan harus selaras dengan prinsip pelayanan kesehatan primer yang menjamin setiap warga memperoleh akses terhadap layanan kesehatan terbaik.

Kehadiran RSUD juga diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan kesehatan yang lebih dekat dengan masyarakat melalui layanan terintegrasi dan berkelanjutan.

Fraksi Gerindra menilai pelayanan kesehatan primer merupakan pendekatan yang paling inklusif, adil, dan efisien dalam mewujudkan cakupan kesehatan universal sekaligus meningkatkan ketahanan sistem kesehatan menghadapi berbagai tantangan dan krisis di masa mendatang.

Di sektor ekonomi, Fraksi Gerindra mendukung rencana perubahan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung menjadi PT BPR Kota Bandung (Perseroda).

Perubahan tersebut dinilai dapat memperkuat peran lembaga keuangan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya bagi kelompok yang belum sepenuhnya terjangkau layanan perbankan.

Gerindra juga menitipkan harapan agar Perseroda BPR Kota Bandung mampu menjadi mitra strategis bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui akses pembiayaan yang lebih mudah dan sesuai kebutuhan.

Selain itu, perusahaan daerah tersebut diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi berbasis komunitas dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran.

Melalui pandangan umum yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi Partai Gerindra berharap seluruh Raperda yang dibahas dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pembangunan Kota Bandung sekaligus mendukung pencapaian visi dan misi daerah periode 2025–2029.***