TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota Bandung mulai menyiapkan sejumlah langkah regulasi untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi daerah.

Salah satunya melalui pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I.

Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026.

Tiga rancangan regulasi yang diajukan mencakup perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, raperda mengenai pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan skema penganggaran tahun jamak (multiyears), serta raperda terkait Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Menurut Farhan, perubahan aturan mengenai pengelolaan sampah menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Kompleksitas persoalan persampahan yang terus meningkat menuntut adanya regulasi yang lebih sesuai dengan kondisi terkini.

"Hal ini tidak terlepas dari kondisi pengelolaan sampah yang semakin mendekati titik darurat dan titik kritis. Untuk itu perlu dilakukan perubahan atas peraturan daerah tersebut agar lebih relevan dan kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Bandung," ujarnya.

Pembaruan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kebijakan pemerintah dalam menangani persoalan sampah sekaligus menyesuaikan dengan tantangan yang terus berkembang di kawasan perkotaan.

Perkuat Infrastruktur dan BUMD

Selain fokus pada isu lingkungan, Pemkot Bandung juga mengusulkan regulasi yang memungkinkan pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung menggunakan mekanisme pembiayaan multiyears.

Farhan menjelaskan, kedua proyek tersebut merupakan program strategis yang membutuhkan waktu pelaksanaan lebih dari satu tahun anggaran sehingga memerlukan dasar hukum yang mendukung penerapan skema penganggaran tahun jamak.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga mengajukan raperda yang mengatur Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui regulasi tersebut, nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat resmi berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Selain perubahan nama, aturan baru juga memperluas ruang lingkup usaha serta menyesuaikan bentuk badan hukum lembaga keuangan tersebut.

Karena itu, Pemkot Bandung memandang perlu melakukan penyesuaian terhadap regulasi daerah yang selama ini menjadi dasar operasional badan usaha milik daerah tersebut.

Farhan berharap seluruh usulan raperda dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD Kota Bandung sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Tahapan berikutnya, DPRD Kota Bandung akan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi pada 19 Juni 2026.

Setelah itu, DPRD akan membentuk tiga panitia khusus (Pansus) yang bertugas membahas masing-masing raperda.

Susunan anggota pansus akan ditetapkan setelah seluruh fraksi menyerahkan nama-nama yang diusulkan kepada Sekretariat DPRD sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Melalui proses pembahasan tersebut, ketiga raperda diharapkan dapat segera disahkan sehingga menjadi landasan hukum yang mendukung pembangunan Kota Bandung yang lebih responsif, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat.***