Resmi Disahkan! Dua Perda Baru Bandung Siap Atur Ketertiban hingga Perlindungan Warga. (Humas Kota Bandung)
TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD Kota Bandung resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Rabu, 17 Juni 2026.
Kedua regulasi tersebut mencakup Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh tahapan pembahasan antara legislatif dan eksekutif rampung serta memperoleh persetujuan dari seluruh fraksi di DPRD Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan penghargaan kepada pimpinan DPRD, anggota dewan, serta panitia khusus yang telah menyelesaikan pembahasan dua regulasi tersebut hingga mencapai tahap penetapan.
"Dalam hal ini, kami menyampaikan apresiasi atas dedikasi, komitmen, dan segala ikhtiar yang telah ditunjukkan oleh panitia khusus DPRD hingga selesainya pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual," ujar Farhan dalam tanggapannya.
Menurut Farhan, keberadaan kedua perda tersebut memiliki nilai strategis karena menjadi pijakan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas sosial sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat.
"Kedua raperda tersebut menyangkut penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, serta bagaimana kita melakukan perlindungan masyarakat terhadap berbagai perilaku yang berisiko, yang melanggar norma sosial dan nilai agama yang selama ini kita yakini bersama," katanya.
Sebelum keputusan akhir diambil, DPRD Kota Bandung terlebih dahulu menerima laporan hasil pembahasan dari Panitia Khusus (Pansus) 13 dan Pansus 14 yang menangani masing-masing rancangan regulasi.
Pansus 13 menjelaskan bahwa aturan mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat diperlukan untuk menyesuaikan berbagai perubahan yang terjadi di tengah perkembangan Kota Bandung, baik dari sisi pertumbuhan wilayah, dinamika sosial, maupun perkembangan regulasi nasional.
Melalui perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam menjaga keamanan lingkungan, menciptakan ketertiban, serta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.
Sementara itu, Pansus 14 menyampaikan bahwa penyusunan Perda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual merupakan upaya preventif untuk menjawab tantangan sosial dan kesehatan yang berkembang di masyarakat.
Panitia khusus juga menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak ditujukan untuk memberikan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok ataupun individu tertentu.
Fokus utama aturan tersebut diarahkan pada langkah-langkah pencegahan, pengendalian, perlindungan, rehabilitasi, pembinaan, serta penerapan sanksi administratif sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
Dengan disahkannya dua perda tersebut, Pemerintah Kota Bandung berharap memiliki perangkat hukum yang lebih efektif untuk menjaga ketertiban, meningkatkan rasa aman, serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi seluruh warga Kota Bandung.***