Satpol PP Bandung menindak tempat hiburan malam yang melanggar aturan penutupan hari besar keagamaan dan menyegel toko minol ilegal.. (Bandung.go.id)
TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha pariwisata selama momentum hari besar keagamaan.
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin malam, 15 Juni 2026, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga toko penjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan penutupan sementara usaha pariwisata yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bandung.
Operasi tersebut melibatkan personel Satpol PP bersama unsur bantuan kendali operasi dari TNI dan Polri.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku selama peringatan hari besar keagamaan.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Bandung tentang penutupan usaha pariwisata pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2026. Kami memonitor untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Bambang.
Tempat Hiburan Masih Buka Saat Larangan Berlaku
Rangkaian pemeriksaan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dan berlangsung hingga menjelang tengah malam. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian petugas berada di kawasan Talaga Bodas.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati tempat hiburan tersebut masih menjalankan aktivitas operasional meskipun aturan penutupan sedang berlaku.
Menindak temuan itu, petugas langsung memberikan teguran dan meminta pengelola menghentikan seluruh kegiatan usaha saat itu juga.
Selain itu, identitas penanggung jawab usaha turut diamankan untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut. Pengelola dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP pada 18 Juni 2026.
Tim kemudian bergerak ke sejumlah lokasi hiburan malam di kawasan Jalan Mohammad Toha. Ketika petugas tiba, tempat usaha yang diperiksa sedang melakukan proses penutupan setelah sebelumnya beroperasi.
Baca Juga : Tak Sekadar Kebun Binatang, Bandung Zoo Akan Disulap Jadi Pusat Edukasi dan Konservasi
Satpol PP tetap melakukan pendataan terhadap penanggung jawab usaha dan meminta yang bersangkutan menghadiri pemeriksaan dengan membawa dokumen perizinan lengkap.
Sementara itu, hasil pemeriksaan di salah satu tempat usaha pijat di kawasan yang sama menunjukkan tidak adanya pelanggaran. Lokasi tersebut berada dalam kondisi tutup sesuai ketentuan yang berlaku.
Toko Minol Tanpa Izin Disegel
Selain fokus pada tempat hiburan malam, petugas juga menemukan pelanggaran lain berupa toko penjual minuman beralkohol yang beroperasi tanpa izin resmi di kawasan Jalan Mohammad Toha.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan sekitar pukul 22.20 WIB, petugas memastikan usaha tersebut tidak memiliki legalitas yang dipersyaratkan. Dari lokasi, Satpol PP mengamankan puluhan botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.
"Terhadap toko minuman beralkohol yang tidak memiliki izin, kami melakukan penyegelan tempat usaha dan mengamankan barang bukti berupa 28 botol minuman beralkohol. Penanggung jawab usaha juga akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP," kata Bambang.
Tindakan penyegelan langsung dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas tanpa izin.
Menjelang berakhirnya operasi, petugas melanjutkan pengawasan ke sejumlah tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Sulanjana. Dari hasil pemeriksaan, seluruh lokasi yang didatangi dalam kondisi tutup dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bambang menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha yang mengabaikan aturan, terutama pada momentum hari besar keagamaan yang membutuhkan suasana aman dan kondusif.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan upaya menjaga kenyamanan masyarakat.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Pengawasan akan terus dilakukan dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Sebagai dasar pelaksanaan operasi, Satpol PP mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 004-Disbudpar/2026 mengenai Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2026.***