TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengambil alih lahan aset daerah di Jalan Bengawan No. 26 setelah penyewa diketahui menunggak pembayaran sewa selama lebih dari dua dekade.

Penertiban dilakukan pada Selasa (4/11/2025) oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Satpol PP Kota Bandung.

Bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut kini disegel karena selain menunggak sewa, juga menyalahi peruntukan penggunaan dari kontrak awal.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto, menjelaskan tindakan tegas ini diambil setelah berbagai upaya administratif tidak diindahkan oleh pihak penyewa.

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Bandung: Delapan Kepala OPD Sudah Diperiksa Kejaksaan

“Kegiatan ini dilakukan terkait dengan sewa menyewa lahan antara milik pemerintah Kota Bandung dengan penyewa. Dari situ kita sudah memberitahukan ada surat pemberitahuan dulu untuk membayar tunggakan, kemudian juga ada SP1, SP2, SP3 tetapi ternyata tidak diindahkan. Artinya tidak membayar,” jelas Awal dalam siaran pers Humas Kota Bandung.

Awal menambahkan, bangunan yang semula disewa sebagai tempat tinggal justru dialihfungsikan menjadi restoran tanpa izin Pemkot Bandung.

“Menyalahi peruntukan karena untuk tempat tinggal tapi disewakan kembali menjadi restoran,” ujarnya.

Sebelum penyegelan dilakukan, Pemkot Bandung telah menempuh seluruh prosedur sesuai ketentuan hukum. Bahkan, penyewa sempat menggugat Pemkot ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga : Pemkab Bandung Siapkan Langkah Cepat Atasi Banjir dan Longsor, Anggaran Rp9 Miliar Disiapkan

“Sampai dengan detik ini yang bersangkutan menggugat juga ke Pemerintah Kota Bandung dan sudah masuk gugatannya. Karena belum ada putusan apapun dari pengadilan, maka kita lakukan pengosongan ini,” ujar Awal.

Berdasarkan catatan BKAD, tunggakan sewa sejak tahun 2004 mencapai Rp472 juta, dengan luas lahan sekitar 645 meter persegi.

“Kalau tunggakannya dari tahun 2004, totalnya kurang lebih sekitar Rp472 juta,” ungkap Awal.

Dalam pelaksanaan penyegelan, Pemkot memutuskan untuk menutup sementara bangunan tanpa memindahkan isi di dalamnya.

“Tadi ada kesepakatan, tadinya kita mau kosongkan tapi disepakati agar barang-barangnya tidak dipindahkan. Jadi hari ini kita tutup semuanya. Kunci kita pegang sampai nanti putusan inkrahnya seperti apa,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, memastikan proses penyegelan dilakukan secara prosedural dengan melibatkan 375 personel gabungan dari unsur pemerintah daerah, Koramil, dan Polsek setempat.

“Kami sudah melaksanakan SOP, tujuh hari kerja, tiga hari kerja, dua hari kerja, dan satu hari kerja. Setelah seluruh tahapan itu ditempuh, baru kita jalankan penertiban seperti hari ini,” ujar Yayan.

Baca Juga : Ratusan Warga Bandung Terdampak Banjir Akibat Luapan Sungai Citarum dan Anak Sungainya

Ia menjelaskan, seluruh barang di dalam bangunan telah didata agar tidak ada yang hilang.

“Kami pasang seng dulu, nanti juga papan segel. Barang-barang di dalam rumah masih dibiarkan di tempatnya, tapi kalau mau diambil harus izin BKAD dan Satpol PP. Semua sudah kami data agar tidak ada yang hilang,” jelasnya.

Yayan menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk memastikan aset daerah digunakan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ini aset milik Pemerintah Kota Bandung berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang sudah cedera janji. Jadi harus dikembalikan kepada pemerintah,” pungkasnya.***