Ilustrasi. (Pixabay)
TERASBANDUNG.COM - Jajaran Kepolisian Sektor Nagreg Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Februari lalu.
Seorang terduga pelaku berhasil diringkus pada Jumat (18/7/2025), sekitar pukul 17.00 WIB. Pengungkapan ini bermula dari laporan korban pada 21 Februari 2025.
"Kami telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono melalui Kapolsek Nagreg Kompol Sumartono dalam keterangan persnya, Sabtu (19/7/2025).
"Pencurian terjadi pada hari Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, di Jl. Cagak Kampung Qur'an Atta'sis RT 004 RW 003, Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung," sambungnya.
Kompol Sumartono menjelaskan modus operandi pelaku adalah mengambil satu unit sepeda motor Yamaha NMAX All New 155 berwarna hijau dengan Nomor Polisi D 5629 SBX tahun 2024.
Sepeda motor tersebut diketahui terparkir di area parkir Pondok Pesantren Kampung Qur'an Atta'sis dalam kondisi terkunci leher.
Baca Juga : Dongseo University Korea Berencana Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan dengan Kota Bandung
"Terduga pelaku yang berhasil diamankan diidentifikasi sebagai KM (25), seorang pelajar/mahasiswa asal Sumedang," tuturnya.
Kompol Sumartono menambahkan, saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nagreg untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor. Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi terkunci ganda dan parkir di tempat yang aman," pungkas Kompol Sumartono.***