Pandangan Umum Fraksi PSI bagi 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota. (Humas DPRD)
TERASBANDUNGCOM - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung menyampaikan sejumlah catatan dan pertanyaan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 15 Oktober 2026. Rapat dipimpin Pimpinan DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H. Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pimpinan kewilayahan.
Keempat Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II. Materi yang diajukan meliputi pengarusutamaan gender, rumah susun, perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perumda Tirtawening.
Dalam pandangannya, Fraksi PSI menekankan bahwa keberhasilan sebuah peraturan daerah tidak cukup diukur dari jumlah aturan maupun program yang dihasilkan. Hal terpenting adalah kepastian hukum, efektivitas pelaksanaan, akuntabilitas, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Atas dasar tersebut, PSI menyampaikan sejumlah masukan terhadap masing-masing rancangan peraturan daerah.
PSI Minta Pengarusutamaan Gender Tidak Berhenti pada Formalitas
Terkait Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG), Fraksi PSI mendukung upaya Pemerintah Kota Bandung dalam memperkuat kesetaraan hak masyarakat, khususnya dalam memperoleh kesempatan, perlindungan, dan manfaat pembangunan tanpa diskriminasi.
Meski demikian, PSI menilai perlu ada batasan dan pemahaman yang jelas mengenai konsep gender sebagai konstruksi sosial serta perbedaan biologis yang berkaitan dengan kebutuhan pelayanan tertentu.
Kebutuhan perempuan dalam hal menstruasi, kehamilan, persalinan, hingga kesehatan reproduksi, misalnya, harus diakomodasi melalui fasilitas dan pelayanan yang sesuai.
Namun, kondisi biologis tidak semestinya menjadi alasan untuk secara otomatis membatasi seseorang dalam memperoleh pekerjaan, menduduki jabatan, maupun mengakses kesempatan tertentu. Penentuan persyaratan harus mengacu pada kebutuhan pekerjaan, kompetensi, serta kemampuan individu yang bisa diukur secara objektif.
PSI juga mengingatkan bahwa penerapan PUG harus menjadi bagian dari seluruh proses pembangunan daerah, mulai dari penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan dan evaluasi.
Fraksi tersebut tidak ingin kebijakan ini justru berujung pada kegiatan seremonial atau pembentukan struktur birokrasi baru yang tidak memberikan perubahan nyata. Penggunaan anggaran harus difokuskan untuk mengatasi kesenjangan pelayanan yang sudah teridentifikasi dengan memanfaatkan perangkat dan mekanisme perencanaan yang tersedia.
Selain itu, PSI menekankan pentingnya penggunaan analisis gender sebagaimana diatur dalam pedoman nasional, termasuk Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2011.
Menurut PSI, analisis gender memiliki fungsi berbeda dengan analisis jabatan maupun analisis pekerjaan. Analisis gender digunakan untuk mengidentifikasi kesenjangan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan. Sementara itu, analisis pekerjaan berfungsi menilai kesesuaian tugas dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Karena itu, Raperda PUG diharapkan memuat ketentuan nondiskriminasi, penggunaan data terpilah yang relevan, mekanisme pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan, hingga saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Perlindungan terhadap pelapor, tindak lanjut pengaduan, serta evaluasi yang memiliki indikator terukur juga dinilai perlu diperjelas. PSI turut meminta penjelasan mengenai keterkaitan aturan baru tersebut dengan mekanisme pengaduan, pengawasan, dan penegakan hukum yang sudah berjalan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Dalam pembahasan ini, PSI meminta Pemkot Bandung menjelaskan kesenjangan pelayanan publik apa yang menjadi prioritas penyelesaian melalui Raperda PUG, indikator keberhasilan yang akan digunakan, serta cara memastikan anggaran yang dialokasikan menghasilkan perubahan nyata.
Aturan Rumah Susun Harus Menjawab Kebutuhan Hunian Warga
Pada Raperda Rumah Susun, Fraksi PSI memandang hunian vertikal sebagai salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat di Kota Bandung yang memiliki keterbatasan lahan.
Namun, pembangunan rumah susun tidak cukup hanya mempertimbangkan ketersediaan bangunan. Lokasinya juga harus terhubung dengan transportasi umum, pusat pekerjaan, sekolah, fasilitas kesehatan, serta ruang terbuka. Aspek daya dukung lingkungan dan potensi bencana pun perlu menjadi perhatian.
PSI meminta Pemkot Bandung terlebih dahulu menyusun pemetaan kebutuhan hunian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemetaan tersebut perlu mencakup jumlah keluarga sasaran, tingkat pendapatan, kondisi tempat tinggal, kebutuhan sewa atau kepemilikan, lokasi aktivitas, hingga kemampuan masyarakat membayar biaya hunian.
Kriteria penerima manfaat juga harus disusun secara transparan dan objektif, termasuk menyediakan proses verifikasi serta mekanisme keberatan untuk menghindari kesalahan penyaluran.
Dalam penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), PSI mengingatkan agar pemerintah tidak menggunakan asumsi bahwa seluruh kelompok tersebut tidak memiliki tabungan atau kemampuan mencicil.
Skema penyediaan rumah susun perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat. Pilihannya dapat berupa rumah susun sewa dengan harga terjangkau, rumah susun milik melalui skema pembiayaan yang memenuhi persyaratan, subsidi yang sah, serta prioritas bagi kelompok rentan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya pembangunan, biaya pemeliharaan, pelayanan dasar, dan keberlanjutan pengelolaan rumah susun juga harus diperhitungkan sejak tahap perencanaan.
Catatan lainnya berkaitan dengan kewajiban pengembang rumah susun komersial menyediakan rumah susun umum minimal 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial.
PSI mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dengan demikian, aturan tersebut tidak dapat dikesampingkan oleh peraturan daerah.
Meski begitu, regulasi di tingkat undang-undang memberikan ruang pelaksanaan penyediaan rumah susun umum di lokasi lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama. Terdapat pula kemungkinan konversi dalam bentuk dana sesuai mekanisme yang berlaku.
PSI meminta Pemkot Bandung memperjelas prosedur pelaksanaannya agar tidak menimbulkan beban ganda, sekaligus memastikan kewajiban tersebut benar-benar menghasilkan ketersediaan unit hunian umum.
Dampak kewajiban pengembang terhadap harga dan pasokan rumah susun komersial juga perlu dikaji berdasarkan data yang konkret.
Lebih jauh, PSI menegaskan bahwa kewajiban pengembang tidak boleh menjadi satu-satunya tumpuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hunian MBR. Pemkot Bandung tetap harus mempunyai program penyediaan rumah susun umum secara mandiri, bertahap, dan terukur.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui perencanaan daerah, dukungan APBD sesuai kemampuan fiskal, kerja sama dengan pemerintah pusat dan provinsi, serta pemanfaatan aset maupun sumber pendanaan yang diperbolehkan.
PSI pun meminta kejelasan mengenai target jumlah unit, lokasi pembangunan, kriteria penerima, pilihan kepemilikan atau sewa, sumber pembiayaan, hingga standar pengelolaan dan pengawasannya.
Bagi PSI, keberhasilan program rumah susun tidak hanya dilihat dari bangunan yang selesai didirikan, tetapi juga dari jumlah keluarga yang benar-benar bisa menempatinya secara aman, layak, dan terjangkau.
Pengelolaan Aset Daerah Diminta Lebih Transparan
Mengenai Raperda Perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi PSI mengapresiasi langkah pembaruan regulasi agar selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.
Regulasi yang menjadi acuan di antaranya PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
PSI menilai aset milik daerah tidak semestinya hanya dipandang dari sisi potensi pendapatan atau keuntungan finansial. Sejumlah fasilitas publik seperti sekolah, taman, saluran drainase, puskesmas, dan fasilitas umum lainnya mempunyai nilai manfaat sosial, lingkungan, serta pelayanan yang tidak selalu dapat dihitung melalui pemasukan langsung.
Oleh sebab itu, penilaian terhadap aset daerah perlu mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat, kondisi fisik, biaya pemeliharaan sepanjang masa penggunaan, potensi persoalan hukum, serta efektivitas pemanfaatannya.
Fraksi PSI mendorong Pemkot Bandung memperbarui inventarisasi dan basis data aset daerah. Informasi yang perlu diperjelas mencakup bukti kepemilikan, status penggunaan, kondisi aset, pihak yang bertanggung jawab, kebutuhan biaya pemeliharaan, serta rencana tindak lanjut.
Informasi secara umum mengenai pemanfaatan dan kinerja aset juga diharapkan dapat diakses masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Untuk aset berupa tanah maupun bangunan yang belum digunakan sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah, PSI mengusulkan adanya evaluasi berkala disertai batas waktu administratif yang jelas.
Sebagai salah satu usulan, aset yang belum dimanfaatkan selama dua tahun dapat dimasukkan dalam daftar prioritas evaluasi. Namun, kondisi tersebut tidak berarti aset bisa langsung dialihkan atau dimanfaatkan tanpa mengikuti prosedur hukum.
Setiap proses penyerahan kembali, penetapan status penggunaan, pemanfaatan, hingga pemindahtanganan tetap harus memenuhi kewenangan dan persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Aspek lain yang turut disoroti adalah pencegahan benturan kepentingan, transparansi pemilihan mitra pemanfaatan, penilaian oleh pihak berwenang, serta pengawasan terhadap kontrak dan penerimaan daerah.
PSI mengingatkan bahwa istilah diskresi tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk memberikan kewenangan umum yang mengabaikan prosedur hukum pengelolaan barang milik daerah.
Dalam hal ini, Fraksi PSI meminta Pemkot Bandung memaparkan jumlah tanah dan bangunan milik daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah juga diminta menjelaskan penyebabnya, apakah berkaitan dengan persoalan administrasi, sengketa, kondisi fisik, atau keterbatasan anggaran.
Selain itu, PSI menginginkan adanya target penyelesaian dan perbaikan dalam kurun waktu satu hingga dua tahun ke depan.
Penyertaan Modal Rp37,6 Miliar untuk Tirtawening Perlu Penjelasan
Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus Fraksi PSI adalah Raperda mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perumda Tirtawening.
Pada prinsipnya, PSI mendukung penguatan kapasitas perusahaan daerah tersebut untuk meningkatkan kualitas layanan air minum agar lebih aman, andal, terjangkau, dan berkelanjutan.
Namun, penyertaan modal harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas, nilai yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tujuan dan indikator manfaat bagi masyarakat.
Dalam dokumen yang diterima Fraksi PSI, tercantum rencana penyertaan modal dengan nilai wajar sebesar Rp37.666.100.000 atau sekitar Rp37,6 miliar.
Terhadap angka tersebut, PSI meminta Pemkot Bandung memberikan penjelasan lebih rinci mengenai bentuk penyertaan modal yang direncanakan. Pemerintah perlu memastikan apakah nilainya berupa uang, barang milik daerah, atau kombinasi keduanya.
Rincian objek, dasar penilaian, tanggal penilaian, serta dampaknya terhadap pencatatan keuangan Pemkot Bandung dan Perumda Tirtawening juga diminta untuk diperjelas.
PSI turut menyinggung Naskah Akademik Pemerintah Kota Bandung Tahun 2025 yang menguraikan sejumlah persoalan status aset daerah yang selama ini digunakan Perumda Tirtawening.
Beberapa aset yang disebutkan di antaranya Stasiun Pompa Gumuruh, jalur pipa air limbah di kawasan Ciseureuh, serta Mata Air Citalaga.
Apabila aset-aset tersebut termasuk dalam objek penyertaan modal, Fraksi PSI menilai pemerintah harus menjelaskan kelengkapan dokumen kepemilikan, dasar penyerahan, hasil penilaian, tindak lanjut atas temuan pemeriksaan, hingga perubahan statusnya menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan.
PSI menegaskan bahwa penataan status hukum dan pencatatan akuntansi aset merupakan hal penting. Akan tetapi, proses tersebut tidak otomatis berarti adanya tambahan dana segar atau peningkatan kapasitas pelayanan dalam waktu bersamaan.
Jika penyertaan modal dilakukan melalui aset yang sebelumnya sudah digunakan dan dioperasikan oleh Perumda Tirtawening, Pemkot Bandung perlu menjabarkan manfaat tambahan yang dapat diperoleh setelah proses tersebut selesai.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bukan hanya kepastian hukum aset, tetapi juga dampak nyata kebijakan tersebut terhadap pelayanan perusahaan daerah.
Untuk mendukung transparansi, PSI meminta Raperda ini dilengkapi analisis investasi, rencana bisnis, daftar aset atau rincian modal, hasil penilaian, dokumen legal, serta indikator kinerja yang dapat diukur.
Sejumlah indikator yang dapat digunakan antara lain peningkatan cakupan pelanggan, kontinuitas distribusi air, kualitas air, tingkat kehilangan air, penanganan keluhan pelanggan, efisiensi operasional, dan keberlanjutan pelayanan.
Target setiap indikator harus disesuaikan dengan bentuk penyertaan modal yang diberikan.
Fraksi PSI juga menginginkan laporan kinerja dan evaluasi penyertaan modal disampaikan secara berkala melalui mekanisme tata kelola Perumda dan pengawasan pemerintah daerah. Hasil evaluasi utama pun diharapkan dapat diketahui masyarakat.
PSI kemudian mengajukan pertanyaan mendasar kepada Pemkot Bandung: status hukum dan kualitas pelayanan publik apa yang akan mengalami perbaikan setelah penyertaan modal senilai Rp37.666.100.000 tersebut dilakukan?
Selain itu, pemerintah diminta menjelaskan kapan hasilnya bisa diukur dan siapa yang bertanggung jawab apabila target yang ditetapkan tidak tercapai.
PSI Minta Pemkot Bandung Jawab Catatan Secara Terukur
Menutup pandangan umumnya, Fraksi PSI menilai empat Raperda tersebut berkaitan langsung dengan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Keempatnya menyangkut pemberian kesempatan yang setara, penyediaan hunian layak, pengelolaan kekayaan daerah secara bertanggung jawab, serta jaminan pelayanan air minum bagi warga.
Karena itu, PSI meminta Pemerintah Kota Bandung memberikan jawaban secara spesifik dan didukung data terhadap berbagai catatan maupun pertanyaan yang telah disampaikan.
Fraksi PSI berharap seluruh masukan tersebut dapat menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto