Ini Pandangan Umum Fraksi Partai Nasional Demokrat bagi 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota. (Humas DPRD)
TERASBANDUNG.COM - Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Bandung menyampaikan sejumlah masukan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung.
Mulai dari penyertaan modal Perumda Tirtawening, pengelolaan barang milik daerah, penyediaan rumah susun, hingga pengarusutamaan gender, seluruh rancangan dinilai perlu memiliki arah kebijakan yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Kamis, 15 Oktober 2026. Rapat dipimpin pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H., serta dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan para pimpinan kewilayahan.
Keempat Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II. NasDem menilai pembentukan regulasi tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif dan hukum. Setiap aturan juga harus dapat diterapkan, memiliki ukuran keberhasilan, serta mampu menjawab kebutuhan warga Kota Bandung.
Penyertaan Modal Tirtawening Senilai Rp37,66 Miliar Jadi Perhatian
Dalam Raperda penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirtawening, Fraksi NasDem menyoroti rencana penambahan modal berupa aset tanah dengan luas keseluruhan 5.244 meter persegi dan nilai wajar Rp37.666.100.000.
Aset tersebut mencakup Stasiun Pompa Gumuruh di Jalan Soekarno Hatta seluas 2.444 meter persegi dengan nilai Rp27.006.200.000, jalur pipa air limbah di Jalan Soekarno Hatta seluas 410 meter persegi senilai Rp4.637.100.000, serta Mata Air Citalaga di Jalan Terusan Sersan Bajuri seluas 2.390 meter persegi dengan nilai Rp6.022.800.000.
NasDem memandang penyertaan aset tersebut harus didasarkan pada pertimbangan hukum, ekonomi, dan kebutuhan operasional perusahaan. Penambahan modal tidak boleh sekadar menjadi perpindahan kepemilikan aset, tetapi harus memberikan kontribusi terhadap kinerja perusahaan dan peningkatan pelayanan air minum serta air limbah.
Fraksi meminta penjelasan mengenai dasar penilaian setiap aset, kelengkapan dokumen kepemilikan, legalitas tanah, metode penilaian, serta kajian ekonomi dan investasi yang mendasari keputusan tersebut.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandung bersama Perumda Tirtawening diminta menetapkan target kinerja yang terukur. Penggunaan aset harus memiliki tujuan operasional yang jelas, disertai evaluasi berkala untuk menilai manfaatnya bagi perusahaan dan masyarakat.
NasDem pada prinsipnya mendukung penguatan modal Perumda Tirtawening, dengan penekanan bahwa legalitas, kewajaran nilai, manfaat ekonomi, serta pengamanan aset harus dipastikan sejak awal.
Pengelolaan Aset Daerah Diminta Lebih Tertib dan Transparan
Pada Raperda perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, NasDem menilai pembaruan aturan diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan regulasi, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Fraksi mengingatkan bahwa optimalisasi aset daerah tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepentingan publik dan perlindungan kekayaan daerah harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan pemanfaatan aset.
NasDem meminta pemerintah memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi fisik aset di lapangan, termasuk kejelasan status kepemilikan, kondisi bangunan atau tanah, serta pemanfaatannya saat ini.
Pemerintah juga didorong menyusun peta aset yang membedakan aset untuk pelayanan publik, aset yang belum dimanfaatkan, dan aset yang berpotensi menghasilkan pendapatan. Aset yang belum memiliki dokumen lengkap, dikuasai pihak lain, atau berpotensi menimbulkan sengketa perlu ditangani berdasarkan tingkat risikonya.
Dalam hal pemanfaatan aset melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, maupun kerja sama penyediaan infrastruktur, NasDem menekankan perlunya penilaian objektif dan perjanjian yang melindungi kepentingan daerah.
Fraksi juga meminta pembagian kewenangan antarpejabat pengelola aset disertai tanggung jawab yang jelas. Dengan demikian, pengawasan dapat berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun kekosongan tanggung jawab.
Raperda Rumah Susun Harus Menjamin Hunian Terjangkau
Fraksi NasDem menilai pembaruan regulasi rumah susun menjadi salah satu langkah penting untuk menjawab kebutuhan hunian di tengah keterbatasan lahan perkotaan. Raperda tersebut dirancang untuk menggantikan Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2014 dengan pengaturan yang lebih komprehensif.
Namun, menurut fraksi, keberhasilan kebijakan rumah susun tidak cukup diukur dari jumlah bangunan yang didirikan. Pemerintah harus memastikan hunian yang disediakan layak, aman, terjangkau, dan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
NasDem meminta kejelasan mengenai data kebutuhan hunian, kriteria penerima manfaat, mekanisme seleksi penghuni, serta kemampuan masyarakat dalam membayar biaya sewa dan pemeliharaan. Evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan rumah susun benar-benar dapat ditempati secara berkelanjutan oleh kelompok sasaran.
Selain keterjangkauan, lokasi pembangunan perlu terintegrasi dengan transportasi, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, pusat kegiatan ekonomi, ruang terbuka, dan infrastruktur dasar. Perencanaan yang tidak menyeluruh dikhawatirkan memunculkan persoalan baru, seperti tingginya biaya perjalanan dan terbatasnya akses pelayanan publik.
Fraksi juga menyoroti perlindungan hak pemilik dan penghuni, transparansi pengelolaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), keterbukaan biaya pengelolaan, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Pemerintah daerah diharapkan memastikan seluruh ketentuan tersebut dapat diterapkan secara efektif, bukan hanya tercantum dalam regulasi.
Pengarusutamaan Gender Harus Berdampak pada Pembangunan
Raperda tentang Pengarusutamaan Gender juga menjadi perhatian Fraksi NasDem. Kebijakan ini dipandang penting untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh kesempatan, akses pelayanan, partisipasi, dan manfaat pembangunan secara adil.
NasDem menegaskan bahwa pengarusutamaan gender harus terintegrasi dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program pemerintah. Penyusunan dokumen administratif saja dinilai tidak cukup apabila tidak menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat.
Fraksi meminta setiap perangkat daerah menyusun program responsif gender berdasarkan persoalan yang teridentifikasi, didukung data relevan, serta memiliki indikator keluaran dan hasil yang terukur.
Kesiapan kelembagaan juga menjadi perhatian. Pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG), tim teknis, focal point, dan tim penggerak perlu disertai pembagian tugas, kapasitas aparatur, koordinasi lintas perangkat daerah, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
NasDem turut menekankan pentingnya ketersediaan data terpilah berdasarkan jenis kelamin dan usia yang akurat serta diperbarui secara berkala. Data tersebut perlu menjadi dasar untuk mengidentifikasi kesenjangan dalam pendidikan, kesehatan, ekonomi, pekerjaan, perlindungan sosial, dan pelayanan publik.
Partisipasi masyarakat juga perlu diperkuat melalui konsultasi publik, saluran pengaduan yang mudah diakses, serta pelibatan kelompok yang mengalami langsung persoalan kesenjangan. Hasil evaluasi program dan penggunaan anggaran harus menjadi dasar perbaikan kebijakan pada tahun berikutnya.
NasDem Dorong Raperda Memberikan Manfaat Nyata
Menutup pandangan umumnya, Fraksi NasDem menekankan bahwa kualitas peraturan daerah tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan norma dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan. Regulasi juga harus mampu menyelesaikan persoalan, memberikan kepastian hukum, mencegah penyimpangan, serta menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Empat Raperda tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola aset, memperkuat kinerja Perumda Tirtawening, memperluas akses hunian layak, dan mewujudkan pembangunan yang lebih berkeadilan.
Fraksi NasDem meminta seluruh catatan dan rekomendasi menjadi bahan pertimbangan serius dalam pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Kota Bandung. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan tetap berjalan dengan mengedepankan pengawasan, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, kebijakan yang disusun diharapkan mendukung terwujudnya Kota Bandung yang UTAMA: Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis, dengan pemerintahan berintegritas serta pelayanan publik yang semakin berkualitas.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto