Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung menyoroti Raperda gender, rumah susun, dan aset daerah untuk memperkuat kepastian hukum serta kepentingan publik. (Ist)
TERASBANDUNG.COM - Persoalan kesenjangan gender, keterjangkauan hunian, dan pengelolaan aset daerah menjadi sejumlah hal yang mendapat perhatian Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Wali Kota Bandung.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Kamis, 15 Oktober 2026. Fraksi Golkar menilai, regulasi yang disusun pemerintah daerah perlu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta pimpinan kewilayahan.
Dalam agenda tersebut, DPRD membahas Raperda yang berasal dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 Tahap II. Materi yang tercantum dalam naskah meliputi pengarusutamaan gender, rumah susun, perubahan Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.
Fraksi Golkar menyoroti sejumlah aspek penting dari regulasi tersebut, mulai dari pemerataan kesempatan bagi perempuan hingga perlindungan kepentingan publik dalam pemanfaatan aset milik pemerintah.
Kesenjangan Gender Jadi Perhatian
Dalam pembahasan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Fraksi Golkar menyoroti indikator pembangunan yang menunjukkan masih adanya persoalan dalam kesetaraan kesempatan antara laki-laki dan perempuan.
Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kota Bandung pada 2025 tercatat sebesar 95,90. Sementara itu, Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) pada 2024 berada di angka 70,95.
Menurut Fraksi Golkar, capaian tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar pembangunan manusia dapat berjalan seiring dengan peningkatan peran perempuan, khususnya dalam bidang ekonomi dan politik.
Regulasi pengarusutamaan gender diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif. Kebijakan tersebut perlu mampu mendorong pemberdayaan perempuan melalui program pembangunan yang lebih menyeluruh dan menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.
Rencana Rumah Susun Berhadapan dengan Keterbatasan Lahan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penyediaan hunian terjangkau di tengah keterbatasan lahan Kota Bandung.
Fraksi Golkar menilai, Raperda tentang Rumah Susun memiliki peran strategis dalam mendukung kebutuhan tempat tinggal, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu hal yang disoroti adalah rencana pembangunan rumah susun sederhana milik di kawasan Sadang Serang, Kecamatan Coblong. Proyek yang semula diarahkan untuk menampung sekitar 1.000 unit tersebut diproyeksikan menjadi sekitar 800 unit akibat kendala ketentuan Kawasan Bandung Utara (KBU).
Perubahan kapasitas itu memperlihatkan bahwa penyediaan hunian tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga harus mempertimbangkan kesesuaian tata ruang dan kelayakan pembangunan.
Fraksi Golkar memandang pengaturan rumah susun perlu memberikan kejelasan mengenai pengelolaan, hak penghuni, serta kepastian hukum yang adil. Dengan demikian, kebijakan hunian vertikal dapat menjadi solusi kebutuhan tempat tinggal tanpa mengabaikan ketentuan lingkungan dan tata ruang.
Pengelolaan Aset Daerah Perlu Transparan
Dalam pembahasan perubahan Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Golkar menekankan pentingnya tata kelola aset pemerintah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Perhatian tersebut berkaitan dengan sejumlah kebijakan pemanfaatan aset yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung pada 2026, termasuk kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Kebun Binatang Bandung serta persetujuan hibah aset di Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bagi Fraksi Golkar, pemanfaatan dan pemindahtanganan aset daerah perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, nilai ekonomi aset, serta pertanggungjawaban keuangan pemerintah.
Karena itu, pembaruan regulasi diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengelolaan dan pengamanan aset agar pemanfaatannya memberikan manfaat yang jelas bagi daerah.
Aspek pemberdayaan aset juga menjadi hal yang perlu dicermati. Pengelolaan yang tepat diharapkan dapat mendukung kepentingan publik sekaligus menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Regulasi Diharapkan Menjawab Kebutuhan Warga
Pandangan umum Fraksi Golkar tersebut menempatkan tiga persoalan utama sebagai perhatian dalam pembentukan kebijakan daerah: kesetaraan gender, akses terhadap hunian layak, dan tata kelola aset pemerintah.
Ketiganya memiliki karakter berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan landasan hukum yang jelas agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Fraksi Golkar menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan DPRD. Proses tersebut perlu memastikan setiap kebijakan tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan warga serta kondisi nyata Kota Bandung.
Melalui pembahasan Raperda, DPRD dan Pemerintah Kota Bandung diharapkan dapat merumuskan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan hunian, serta menjaga aset daerah agar dikelola secara bertanggung jawab.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto