DPRD Kota Bandung Dorong Pembaruan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

DPRD Kota Bandung Dorong Pembaruan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati. (Ist)

TERASBANDUNG.COM - DPRD Kota Bandung tengah mendorong penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Langkah ini ditujukan untuk memperbaiki tata kelola aset pemerintah, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Pembaruan regulasi tersebut dinilai mendesak agar pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bandung berjalan sesuai perkembangan aturan perundang-undangan. Selain itu, perbaikan diperlukan untuk menjawab berbagai persoalan administrasi, pemanfaatan, hingga pengamanan aset yang masih ditemukan di lapangan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung yang membahas Rancangan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Radea Respati, menyebut ada tiga alasan utama yang melatarbelakangi pembaruan aturan tersebut.

Ketiganya meliputi penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.

Saat ini, pengelolaan BMD mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Di tingkat daerah, Kota Bandung juga memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2018. Aturan tersebut dilengkapi sejumlah peraturan wali kota, yakni Perwali Nomor 59 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemanfaatan BMD, Perwali Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan BMD, dan Perwali Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMD.

Pengelolaan Aset Masih Menghadapi Sejumlah Kendala

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan aset daerah di Kota Bandung masih menghadapi berbagai persoalan. Mulai dari perencanaan kebutuhan yang belum terintegrasi dengan penganggaran, pemanfaatan aset yang belum maksimal, hingga ketidakakuratan data inventaris dan penyewaan.

Persoalan lainnya mencakup tunggakan pembayaran sewa, lemahnya penataan administrasi, serta kendala dalam pengamanan dan pemeliharaan aset. Keterbatasan tenaga penilai pemerintah juga menjadi hambatan dalam proses penilaian dan pemindahtanganan barang milik daerah.

Di sisi regulasi, pengaturan mengenai hibah, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan dan pengawasan aset masih membutuhkan penyempurnaan.

Kondisi tersebut mendorong perlunya pembenahan menyeluruh, mulai dari penertiban administrasi hingga integrasi data aset. Dengan demikian, setiap barang milik daerah dapat dikelola secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat maupun keuangan daerah.

Tunggakan Sewa hingga Status Aset Perlu Dibereskan

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah pemanfaatan aset melalui skema penyewaan. Padahal, pemanfaatan BMD dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, seperti sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), serta Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).

Menurut Radea, pengelolaan aset yang disewakan perlu dibenahi, termasuk dalam hal administrasi dan pendataan berbagai jenis barang milik daerah. Aset tersebut meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, aset tidak berwujud, hingga persediaan.

Pada aset berupa tanah, gedung, dan bangunan, masih ditemukan persoalan berupa tunggakan sewa, perjanjian yang belum diperpanjang, serta ketidakjelasan data pengguna dan status pemanfaatan.

Karena itu, inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi aset dinilai perlu diperkuat agar pemerintah memiliki informasi yang jelas mengenai keberadaan, kondisi, serta status pemanfaatan setiap barang milik daerah.

Teras Cihampelas Jadi Contoh Persoalan Penghapusan Aset

Persoalan pengelolaan aset juga terlihat pada Teras Cihampelas. Fasilitas tersebut menjadi salah satu contoh pentingnya perencanaan, pemeliharaan, dan evaluasi aset secara berkala, terutama ketika pemanfaatannya dinilai belum optimal dari sisi teknis maupun ekonomi.

Namun, penghapusan aset tersebut belum dapat dilaksanakan karena belum tersedia payung hukum yang menjadi dasar kebijakan. Sebagai tindak lanjut, aset Teras Cihampelas diarahkan untuk dipindahtangankan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya kejelasan regulasi dalam menentukan langkah terhadap aset yang tidak lagi dimanfaatkan secara optimal. Tanpa dasar hukum yang memadai, pemerintah dapat menghadapi kendala dalam mengambil keputusan terkait penghapusan maupun pemindahtanganan barang milik daerah.

Digitalisasi Data Aset Dinilai Mendesak

Selain pembaruan aturan, DPRD Kota Bandung menilai digitalisasi menjadi bagian penting dalam membenahi pengelolaan barang milik daerah.

Radea menegaskan bahwa penatausahaan aset harus berfokus pada pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi agar pengelolaan data aset dapat dilakukan secara lebih sistematis.

Sistem digital yang terintegrasi diharapkan mampu menyajikan informasi lengkap mengenai lokasi aset, status kepemilikan, kondisi fisik, pihak yang mengelola dan menggunakan, serta status pemanfaatannya.

Dengan data yang akurat dan mudah diakses oleh pihak berwenang, pemerintah dapat menentukan kebutuhan pemeliharaan, mengidentifikasi aset yang berpotensi dioptimalkan, serta mendeteksi permasalahan sebelum berkembang menjadi kendala yang lebih besar.

Belajar dari Jakarta dan Surabaya

Untuk mendukung pembenahan, Kota Bandung dapat mempelajari praktik pengelolaan aset yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk melalui pendekatan Jakarta Asset Management Center.

Pengalaman Pemerintah Kota Surabaya dalam memanfaatkan barang milik daerah, khususnya aset tanah, juga dinilai dapat menjadi referensi.

Berbagai praktik tersebut dapat dikaji untuk memperkuat basis data, memetakan potensi aset, menertibkan perjanjian pemanfaatan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan. Meski demikian, penerapannya tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku di Kota Bandung.

Melalui pembaruan Perda, DPRD berharap ketentuan mengenai pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset menjadi lebih jelas. Penguatan regulasi juga diharapkan mampu mendorong pengelolaan aset yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, aset milik daerah tidak hanya perlu tercatat secara administratif, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan pendapatan daerah.

“Barang milik daerah harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Pembenahan regulasi diharapkan memperkuat pengamanan aset sekaligus membuka peluang optimalisasi PAD,” tutup Radea Respati.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Memuat Terkini...