Tenggat 7 Hari Diabaikan, Pemkot Bandung Bongkar Bangunan Liar di Pasirluyu

Tenggat 7 Hari Diabaikan, Pemkot Bandung Bongkar Bangunan Liar di Pasirluyu Pemkot Bandung menertibkan bangunan liar di Pasirluyu setelah tenggat 7 hari diabaikan. Penertiban melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan dinas terkait. (Bandung.go.id)

TERASBANDUNG.COM - Pemerintah Kota Bandung kembali mengambil tindakan terhadap bangunan liar yang berdiri di atas aset pemerintah.

Pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan tidak menjalankan pembongkaran secara mandiri meski telah diberi waktu selama tujuh hari atau 7 x 24 jam.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi, yakni Satpol PP, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), DSDABM, dan DPKP. Pelaksanaan penertiban juga mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri.

Sebelum petugas turun ke lokasi, pemerintah telah memberikan tenggat kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya sendiri. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, tidak ada langkah pembongkaran mandiri yang dilakukan oleh pihak terkait.

“Sudah kami beri waktu tujuh hari untuk melaksanakan penertiban mandiri. Ternyata tidak ada penertiban dari mereka. Pada Senin, kami juga sudah melayangkan surat teguran untuk pelaksanaan penertiban hari ini,” kata Sukma di Jalan Pasirluyu Kota Bandung, Jumat 23 Oktober 2026.

Baca Juga : Bangunan Liar di Trotoar dan Drainase Dibongkar, Ini Total Penertiban di Bandung Sepanjang 2026

Pelaksanaan pembongkaran sempat mendapat keberatan dari pihak yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik ahli waris.

Menanggapi klaim tersebut, Sukma mempersilakan pihak yang merasa memiliki hak atas lahan untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.

Menurutnya, pihak yang keberatan dapat membawa persoalan tersebut ke pengadilan atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, kegiatan penertiban tetap berjalan karena pemerintah menindak bangunan yang berada di atas aset milik Pemkot Bandung.

Sukma menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum dan aset pemerintah. Bangunan yang berdiri di atas trotoar, saluran drainase, maupun tanah milik pemerintah menjadi sasaran penataan.

“Tidak ada bangunan liar yang ada di trotoar, drainase ataupun tanah hak milik Pemerintah Kota Bandung. Jadi, tetap kami tertibkan,” jelasnya.

Usai pembongkaran, petugas tidak langsung menutup seluruh proses di lokasi. Pemilik bangunan masih diberi kesempatan untuk mengambil barang-barang berharga yang tertinggal di antara material bangunan yang telah dirobohkan.

Kesempatan tersebut diberikan agar barang yang masih bisa dimanfaatkan dapat diselamatkan oleh pemiliknya. Berikutnya, petugas akan melanjutkan pekerjaan dengan membersihkan sisa material pembongkaran agar area tersebut lebih tertata.

Baca Juga : Air Kawah Putih Ciwidey Menyusut Drastis, Dasar Danau di Tepi Terlihat Mengering

Setelah proses pembersihan rampung, Satpol PP akan memasang garis Pol PP Line sebagai penanda bahwa lokasi telah ditertibkan. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk mencegah area yang sudah dibersihkan kembali ditempati bangunan tanpa izin.

“Langkah ini kita lakukan untuk mendukung penataan kawasan sekaligus mencegah area tersebut kembali digunakan untuk mendirikan bangunan tanpa izin,” tuturnya.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Memuat Terkini...