PKS DPRD Kota Bandung memberi catatan untuk 4 Raperda, mulai dari pengarusutamaan gender, rumah susun, aset daerah hingga modal Perumda Tirtawening. (Humas DPRD)
TERASBANDUNG.COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Wali Kota Bandung.
Berbagai masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis, 15 Oktober 2026, sebagai bahan penyempurnaan regulasi sebelum memasuki pembahasan lanjutan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran pimpinan kewilayahan.
Empat rancangan aturan yang dibahas merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 Tahap II.
Materinya meliputi pengarusutamaan gender, penyelenggaraan rumah susun, perubahan aturan pengelolaan barang milik daerah, serta penyertaan modal Pemerintah Kota Bandung kepada Perumda Tirtawening.
PKS Minta Pengarusutamaan Gender Berdampak Nyata
Dalam pembahasan Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG), Fraksi PKS mendukung upaya mewujudkan pembangunan Kota Bandung yang memberikan kesempatan dan akses setara bagi laki-laki maupun perempuan. Namun, penerapan kebijakan tersebut dinilai perlu memperhatikan nilai Pancasila, ajaran Islam, keseimbangan, keadilan, serta kemitraan dalam kehidupan bermasyarakat.
PKS juga mengapresiasi rencana peningkatan landasan hukum PUG dari Peraturan Wali Kota menjadi Peraturan Daerah. Selain itu, penerapan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), termasuk melalui instrumen Gender Budget Statement (GBS) dan tujuh prasyarat PUG, dipandang sebagai upaya mendorong penggunaan APBD yang lebih berkeadilan.
Meski mendukung, fraksi tersebut meminta agar rancangan aturan memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan. Perempuan yang menghadapi kerentanan ekonomi, perempuan kepala keluarga (PEKKA), lansia, serta penyandang disabilitas dinilai perlu mendapat perhatian khusus agar kebijakan pemberdayaan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
PKS turut mendorong adanya sanksi administratif bagi perangkat daerah yang tidak menjalankan kewajiban PUG. Kejelasan pembagian tugas antara Kelompok Kerja PUG dan Tim Driver, penyempurnaan penjelasan pasal, serta integrasi data gender dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kota Bandung juga menjadi catatan.
Data yang terintegrasi dan dapat diakses publik dinilai penting untuk mendukung transparansi serta pengawasan masyarakat. Dengan sejumlah masukan tersebut, Fraksi PKS menyatakan menerima dan menyetujui Raperda PUG untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Aturan Rumah Susun Diminta Berpihak kepada Warga Berpenghasilan Rendah
Pada Raperda tentang Rumah Susun, PKS menilai pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perkotaan.
Keterbatasan lahan, pertumbuhan penduduk, serta kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi sejumlah persoalan yang perlu dijawab melalui kebijakan tersebut.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah kewajiban hunian berimbang sebesar 20 persen bagi pengembang rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum.
PKS meminta agar mekanisme penggantian kewajiban melalui pembayaran dana diawasi secara ketat. Dana tersebut, menurut catatan fraksi, harus dialokasikan khusus untuk pembangunan hunian MBR di Kota Bandung dan tidak dicampurkan dengan pendapatan umum APBD.
Fraksi PKS juga meminta kejelasan mengenai penugasan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menyerap unit rumah susun umum. Kepastian penyertaan modal dan kesiapan tata kelola perusahaan dinilai penting agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan beban keuangan baru bagi pemerintah daerah.
Selain itu, transparansi biaya pengelolaan selama masa transisi dari pengembang kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) menjadi perhatian.
PKS mengusulkan agar laporan keuangan dan hasil audit akuntan publik dibuka kepada calon pemilik sebelum proses serah terima pengelolaan dilakukan. Pengembang juga diminta memiliki batas waktu yang jelas dalam menyerahkan prasarana, sarana, utilitas, dan lahan pemakaman kepada pemerintah daerah.
Fasilitas yang aman dan ramah keluarga turut menjadi catatan dalam penyempurnaan Raperda. PKS menginginkan adanya ketentuan yang menjamin ketersediaan sarana ibadah, ruang terbuka hijau, tempat bermain anak, serta aksesibilitas bagi lansia dan penyandang disabilitas. Fraksi tersebut menyatakan setuju agar Raperda Rumah Susun dilanjutkan ke Pansus dengan harapan masukan tersebut diakomodasi.
Pengelolaan Aset Daerah Harus Transparan dan Akuntabel
Mengenai perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), PKS menekankan bahwa aset pemerintah merupakan kekayaan publik yang harus dikelola secara amanah, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Fraksi tersebut menilai pengoptimalan aset yang belum produktif dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat pelayanan publik, serta mengurangi potensi sengketa dan kebocoran pengelolaan aset.
Kejelasan kewenangan antara wali kota, sekretaris daerah, pejabat penatausahaan barang, dan pengguna barang juga dianggap penting untuk mencegah tumpang tindih tanggung jawab serta mempercepat proses administrasi.
Meski demikian, PKS mengingatkan perlunya pengawasan terhadap pendelegasian kewenangan dalam pemanfaatan aset. Fraksi tersebut mengusulkan agar laporan pemanfaatan dan pendelegasian kewenangan disampaikan secara berkala setiap enam bulan kepada DPRD Kota Bandung.
Pengawasan juga dinilai perlu diperkuat melalui pemeriksaan berkala oleh Inspektorat terhadap aset yang tidak digunakan oleh perangkat daerah.
Perhatian lainnya menyangkut pendataan dan sertifikasi tanah, termasuk tanah brandgang serta fasilitas sosial dan fasilitas umum. PKS meminta proses verifikasi riwayat kepemilikan dan pemetaan fisik dilakukan secara cermat bersama masyarakat setempat agar penetapan aset tidak memicu sengketa atau mengabaikan hak keperdataan warga.
Dalam hal penjualan aset tertentu tanpa lelang, fraksi tersebut mendorong penetapan harga berdasarkan penilaian objektif dari penilai independen.
PKS juga meminta penerapan sanksi disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan tuntutan ganti rugi secara tegas apabila terjadi pelanggaran, tanpa mengesampingkan proses hukum pidana jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang. Dengan sejumlah catatan itu, PKS menyetujui pembahasan lanjutan Raperda perubahan pengelolaan BMD di tingkat Pansus.
Penyertaan Modal Tirtawening Rp37,66 Miliar Disorot
Raperda keempat berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Kota Bandung kepada Perumda Tirtawening. Dalam rancangan tersebut, penyertaan modal berupa aset tanah pemerintah daerah disebut bernilai Rp37,66 miliar dan diarahkan untuk mendukung efisiensi operasional serta pengembangan infrastruktur pelayanan air minum dan pengelolaan air limbah.
PKS menilai pemanfaatan aset berupa stasiun pompa, jalur pipa air limbah, dan mata air harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengalihan aset menjadi penyertaan modal, menurut fraksi tersebut, semestinya bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perluasan pemenuhan kebutuhan air bersih, serta perbaikan sanitasi.
Sebelum rancangan aturan disahkan, PKS mendesak agar dokumen kajian kelayakan ekonomi dan investasi disampaikan secara komprehensif kepada DPRD. Fraksi tersebut juga menegaskan bahwa penambahan modal melalui aset daerah tidak boleh menjadi alasan untuk menaikkan tarif air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain kajian investasi, PKS meminta penjelasan yang lebih terperinci mengenai mekanisme penilaian aset dan tata kelola kekayaan daerah yang dipisahkan. Penjelasan pasal yang memadai dinilai diperlukan untuk menghindari perbedaan penafsiran ketika peraturan diterapkan.
Fraksi PKS menyatakan menerima dan menyetujui Raperda penyertaan modal kepada Perumda Tirtawening untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Pansus DPRD Kota Bandung.
Secara keseluruhan, persetujuan terhadap keempat Raperda tersebut disertai catatan agar masukan mengenai transparansi, pengawasan, perlindungan kelompok rentan, hunian layak, dan keterjangkauan layanan air bersih benar-benar dipertimbangkan dalam penyempurnaan regulasi.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto