Empat Raperda Pemkot Bandung Dibahas, Gerindra Beri Catatan soal Rusun hingga Aset Daerah

Empat Raperda Pemkot Bandung Dibahas, Gerindra Beri Catatan soal Rusun hingga Aset Daerah Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra Atas 4 Raperda Baru Usulan Wali Kota. (Ist)

TERASBANDUNG.COM - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung menyampaikan sejumlah catatan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Wali Kota Bandung. Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Empat regulasi yang menjadi pembahasan mencakup penyelenggaraan rumah susun, pengelolaan barang milik daerah, pengarusutamaan gender, serta penyertaan modal Pemerintah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., bersama H. Toni Wijaya, S.E., S.H. Sejumlah anggota DPRD turut mengikuti rapat tersebut, yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), dan pimpinan kewilayahan.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Gerindra menyoroti pentingnya memastikan setiap raperda memiliki landasan yang kuat serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi keterjangkauan hunian, tertib pengelolaan aset, kesetaraan gender dalam pembangunan, hingga peningkatan kualitas pelayanan air bersih.

1. Raperda Rumah Susun: Pengembang Harus Perhatikan Kewajiban

Fraksi Gerindra menilai pembangunan rumah susun dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan di Kota Bandung. Pilihan hunian vertikal dinilai relevan dengan kebutuhan kota yang menghadapi pertumbuhan penduduk dan keterbatasan daya tampung kawasan permukiman.

Upaya Pemkot Bandung menyediakan rumah susun yang layak, terjangkau, serta didukung lingkungan sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan juga dinilai patut mendapat apresiasi.

Meski demikian, fraksi tersebut mengingatkan agar penyelenggaraan rumah susun tetap memperhatikan sejumlah ketentuan penting.

Pertama, pengembang rumah susun komersial berkewajiban menyediakan rumah susun umum paling sedikit 20 persen dari total luas lantai atau jumlah unit yang dibangun.

Kedua, ketentuan kepemilikan bagi warga negara asing (WNA) perlu diperhatikan. WNA yang memenuhi persyaratan izin tinggal sesuai peraturan perundang-undangan dapat memiliki hak milik atas satuan rumah susun yang dibangun di atas tanah berstatus hak pakai.

Ketiga, proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) harus memenuhi persyaratan tingkat keterbangunan fisik rumah susun, yakni minimal 20 persen.

Catatan tersebut menjadi bagian dari perhatian Fraksi Gerindra agar pembangunan hunian vertikal tidak hanya mengejar kebutuhan tempat tinggal, tetapi juga memenuhi ketentuan hukum dan memperhatikan kepentingan masyarakat.

2. Barang Milik Daerah Harus Dikelola Transparan dan Akuntabel

Dalam pembahasan Raperda Barang Milik Daerah, Fraksi Gerindra menekankan perlunya pengelolaan aset pemerintah yang lebih optimal. Aset daerah dinilai sebagai sumber daya strategis yang dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Karena itu, pemanfaatan barang milik daerah perlu dibarengi sistem pengamanan yang kuat serta administrasi yang tertib. Pengelolaan juga harus berlandaskan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Kota Bandung.

Fraksi Gerindra secara khusus menyoroti tiga bentuk pengamanan aset, yaitu administrasi, fisik, dan hukum.

Pengamanan administratif diperlukan untuk memastikan seluruh dokumen kepemilikan aset tercatat secara lengkap dan sah atas nama Pemerintah Kota Bandung. Sementara itu, pengamanan fisik dan hukum dibutuhkan untuk melindungi aset dari risiko kehilangan, penguasaan yang tidak semestinya, maupun persoalan legalitas.

Pemeliharaan berkala juga dinilai penting untuk menjaga kondisi teknis barang milik daerah agar tetap berfungsi dan dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Selain pengamanan, Fraksi Gerindra meminta perhatian terhadap pelaksanaan inventarisasi dan sensus aset. Inventarisasi perlu dilakukan setiap tahun untuk memperbarui buku inventaris dan memastikan data barang selalu mutakhir.

Adapun sensus barang milik daerah dilakukan setiap lima tahun melalui pemeriksaan menyeluruh yang dikoordinasikan oleh tim kerja tingkat kota. Proses ini mencakup pencocokan kondisi fisik aset di lapangan dengan dokumen pencatatan, termasuk pemasangan stiker kode barang.

Dengan sistem pendataan dan pengawasan yang konsisten, pemerintah daerah diharapkan dapat meminimalkan ketidaksesuaian data serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset.

3. Pengarusutamaan Gender Perlu Masuk dalam Perencanaan Anggaran

Fraksi Gerindra juga memberikan perhatian terhadap Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG). Kebijakan ini dipandang sebagai strategi untuk memastikan perspektif gender terintegrasi dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, hingga pemantauan dan evaluasi.

Menurut pandangan fraksi tersebut, pengarusutamaan gender tidak dapat dijalankan secara terpisah dari bidang pembangunan lainnya. Penerapannya perlu menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan dan penyusunan program pemerintah daerah.

Salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan PUG adalah Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Pendekatan tersebut menggunakan dokumen Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) untuk membantu pemerintah mengidentifikasi kesenjangan gender dalam program pembangunan.

Melalui analisis tersebut, pemerintah dapat menelusuri akar persoalan, menentukan langkah perbaikan, serta merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Proses analisis mencakup identifikasi isu gender, pemilihan kebijakan atau kegiatan, pemilahan data, serta pemeriksaan hambatan berdasarkan empat aspek utama, yakni akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat.

Hasil analisis selanjutnya menjadi dasar untuk memperbaiki rumusan kebijakan, menyusun tindakan afirmatif, serta menetapkan indikator kinerja yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan program.

Fraksi Gerindra menilai pendekatan tersebut penting agar pelaksanaan pembangunan di Kota Bandung semakin memperhatikan kebutuhan masyarakat secara adil dan terukur.

4. Penyertaan Modal Rp37,66 Miliar untuk Perumda Tirtawening Jadi Sorotan

Catatan berikutnya berkaitan dengan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perumda Tirtawening. Dalam rancangan tersebut, pemerintah kota mengusulkan penyertaan aset berupa tanah seluas 5.244 meter persegi dengan nilai wajar Rp37.666.100.000.

Penyertaan modal ini berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air yang memiliki fungsi sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup, sekaligus menjadi bagian dari amanat konstitusi.

Jika penyertaan modal tersebut dilaksanakan, total modal disetor Pemkot Bandung kepada Perumda Tirtawening akan mencapai Rp881.123.600.115. Tambahan modal tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik.

Namun, Fraksi Gerindra menilai pengajuan penyertaan modal perlu disertai kajian yang memadai. Dalam penjelasan umum raperda, penguatan dasar penyertaan modal disebut memerlukan kajian ekonomi atau investasi serta kajian hukum.

Fraksi tersebut berpandangan bahwa usulan tambahan modal idealnya dilengkapi target cakupan pelayanan yang jelas, analisis investasi independen, serta rencana bisnis yang menjelaskan strategi pencapaiannya.

Kelengkapan tersebut dinilai penting untuk memastikan aset daerah yang disertakan benar-benar memberikan hasil sesuai tujuan dan mendukung peningkatan kinerja perusahaan daerah.

Pelaksanaannya juga perlu mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Prinsip tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.

Dengan penerapan tata kelola yang baik, penyertaan modal diharapkan tidak berhenti pada penambahan aset perusahaan, tetapi juga menghasilkan perbaikan layanan yang dapat dirasakan langsung oleh warga.

Gerindra Harapkan Empat Raperda Berdampak Nyata

Melalui pandangan umum terhadap empat raperda tersebut, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung berharap masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Keempat rancangan aturan itu memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Penyediaan hunian yang layak, pengamanan aset daerah, pembangunan yang responsif gender, serta penguatan pelayanan air menjadi isu yang memerlukan perencanaan dan pengawasan secara serius.

Fraksi Gerindra berharap proses pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek administratif dan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap kinerja Pemkot Bandung dan kesejahteraan masyarakat.***

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto

Memuat Terkini...