Gedung DPRD Kota Bandung. (Ist)
TERASBANDUNG.COM – DPRD Kota Bandung mulai memproses empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Wali Kota Bandung melalui pembentukan tiga panitia khusus (Pansus).
Keempat regulasi tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.
Penerimaan empat usulan Raperda itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Pembentukan Pansus dilakukan untuk membahas substansi regulasi sesuai bidang masing-masing sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Empat Raperda yang diajukan meliputi pengarusutamaan gender, rumah susun, perubahan aturan pengelolaan barang milik daerah, serta penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening.
Dari empat usulan tersebut, DPRD membagi pembahasan ke dalam tiga Pansus. Pansus 19 menangani Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Pansus 20 membahas Raperda tentang Rumah Susun, sedangkan Pansus 21 bertugas membahas perubahan aturan pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu, Pansus 21 juga mendapat tugas membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Pansus 19 Bahas Pengarusutamaan Gender
Pansus 19 dibentuk untuk mendalami Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Keanggotaan pansus ini dipimpin drg. Susi Sulastri, M.H.Kes., sebagai ketua, dengan Christian Julianto Budiman sebagai wakil ketua.
Berikut susunan anggota Pansus 19:
H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H.
Elton Agus Marjan, S.E.
Angelica Justicia Majid
H. Rizal Khairul, S.Ip., M.Si.
H. Aries Supriatna, S.H., M.H.
Sendi Lukmanulhakim, S.H.
Asep Sudrajat, S.A.P
Indri Rindani.
Pansus 20 Fokus pada Regulasi Rumah Susun
Pembahasan Raperda tentang Rumah Susun dipercayakan kepada Pansus 20. Pansus ini diketuai H. Sutaya, S.H., M.H., dengan H. Deni Nursani, S.Pd.I., sebagai wakil ketua.
Adapun anggota Pansus 20 terdiri atas:
Hj. Siti Marfu’ah, S.S., S.Pd., M.M.
Asep Robin, S.H., M.H.
Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H.
Drs. H. Isa Subagdja
Aswan Asep Wawan
Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, SpPD., KHOM., MMRS., FINASIM
Muhamad Syahlevi Erwin Apandi
Dr. Sherly Theresia, Amd. Keb., S.ST., M.A.R.S., M.M.
Pansus 21 Tangani Pengelolaan Aset Daerah dan Tata Tertib DPRD
Sementara itu, Pansus 21 mendapat cakupan pembahasan yang berbeda. Selain mengkaji Raperda mengenai perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pansus ini juga bertugas membahas perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Pansus 21 dipimpin Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., sebagai ketua, didampingi Dudi Himawan, S.H., sebagai wakil ketua.
Susunan anggotanya meliputi:
Eko Kurnianto W., S.T., M.P.Mat.
Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.
drg. Maya Himawati, Sp. Orto.
Ir. H. Kurnia Solihat
Dr. H. Juniarso Ridwan
Rendiana Awangga
Mukhamad Adi Widyanto
H. Soni Daniswara, S.E.
Erick Darmadjaya, B.Sc., М.К.Р. (zaen)
Adapun satu Raperda lainnya, yakni tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perumda Tirtawening, termasuk dalam empat usulan yang diterima DPRD dalam rapat paripurna tersebut.
Pembentukan tiga Pansus ini menjadi tahapan awal bagi DPRD Kota Bandung untuk mendalami materi regulasi yang diusulkan pemerintah kota.
Hasil pembahasan nantinya akan menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto