Minta Kepastian Proses Kenaikan Jabatan Fungsional, ASN Kementerian ESDM Tempuh Jalur Hukum

Minta Kepastian Proses Kenaikan Jabatan Fungsional, ASN Kementerian ESDM Tempuh Jalur Hukum Ilustrasi

TERASBANDUNG.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memilih menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk memperoleh kepastian hukum terkait proses usulan kenaikan ke Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 249/G/TF/2026/PTUN-JKT dan kini memasuki tahap persidangan. Sidang perdana telah digelar pada 23 Juli 2026, sementara sidang lanjutan berlangsung pada 30 Juli 2026 sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim PTUN Jakarta.

Penggugat, Osmaili, menyatakan dirinya telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang dibutuhkan, termasuk dinyatakan lulus uji kompetensi sebagai salah satu syarat pengangkatan ke Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya. Namun, hingga gugatan diajukan, menurutnya belum ada keputusan administratif yang memberikan kejelasan mengenai status akhir usulan kenaikan jabatan tersebut.

Sebelum membawa persoalan ini ke pengadilan, Osmaili mengaku telah menempuh berbagai langkah administratif. Salah satunya dengan menyampaikan permohonan penjelasan secara tertulis kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM) sebagai pihak tergugat.

Langkah tersebut, kata dia, dilakukan sebagai bentuk iktikad baik untuk memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut proses administrasi yang sedang berjalan.

Osmaili menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya bukan merupakan bentuk perlawanan terhadap institusi tempatnya bekerja. Menurutnya, upaya hukum tersebut semata-mata dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum atas proses administrasi yang telah dijalaninya.

"Saya tetap menghormati institusi Kementerian ESDM beserta seluruh mekanisme pembinaan kepegawaian yang berlaku. Gugatan ini merupakan upaya hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas proses administrasi yang saya yakini telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan. Saya percaya proses peradilan akan berlangsung secara independen, objektif, dan memberikan keadilan bagi semua pihak," ujar Osmaili.

Ia juga menilai sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara mengamanatkan agar setiap proses pengembangan karier dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta berbasis kompetensi.

Karena itu, menurutnya, setiap usulan pengembangan karier ASN semestinya memperoleh kepastian melalui mekanisme administrasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui gugatan tersebut, Penggugat meminta PTUN Jakarta memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tata usaha negara yang diajukannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini perkara masih dalam tahap persidangan. Seluruh dalil yang diajukan Penggugat maupun tanggapan dari pihak tergugat nantinya akan diuji dalam proses peradilan yang menjunjung asas independensi, imparsialitas, serta prinsip due process of law. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya akan menjadi dasar hukum yang mengikat bagi para pihak dalam perkara tersebut.

Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Sirojul Mutaqien

Berita Terkini