Pemkot Bandung memberikan diskon PBB hingga 100 persen dan bebas denda untuk tunggakan. Program berlaku sampai 31 Desember 2026. (Ist)
TERASBANDUNG.COM – Pemerintah Kota Bandung kembali menghadirkan program keringanan pajak bagi masyarakat melalui insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026, warga berkesempatan memperoleh potongan tunggakan hingga 100 persen sekaligus pembebasan denda.
Program tersebut menjadi salah satu langkah Pemkot Bandung untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mendorong meningkatnya kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan insentif perpajakan yang digagas Pemerintah Kota Bandung melalui arahan Wali Kota Bandung.
"Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat," ujar Andri saat diwawancarai, Rabu 22 Juli 2026.
Baca Juga : KA Cikuray Jadi Kereta Favorit Pengguna Jasa dari Daop 2 Bandung
Program ini menjadi insentif kedua yang diterapkan sepanjang 2026. Sebelumnya, Pemkot Bandung telah memberikan potongan 10 persen bagi masyarakat yang membayar PBB tahun berjalan hingga 30 Juni 2026, lengkap dengan fasilitas penghapusan denda untuk tunggakan lama.
"Program pertama ditujukan bagi wajib pajak yang patuh membayar PBB tahun 2026 dengan mendapatkan diskon 10 persen. Sekarang kita masuk ke program kedua, yaitu diskon pokok piutang PBB untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.
Tiga Skema Potongan Tunggakan PBB
Dalam program terbaru ini, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi PBB Tahun Pajak 2026. Setelah syarat tersebut terpenuhi, sistem akan secara otomatis memberikan potongan sesuai usia tunggakan.
Besaran insentif yang diberikan meliputi:
Diskon 100 persen untuk tunggakan PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2012, sehingga pokok tunggakan dihapus sepenuhnya dan bebas denda.
Diskon 50 persen bagi tunggakan Tahun Pajak 2013–2020.
Diskon 25 persen untuk tunggakan Tahun Pajak 2021–2025.
Seluruh kategori tersebut juga memperoleh fasilitas pembebasan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Andri, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda ataupun mengajukan permohonan khusus karena seluruh potongan akan diterapkan secara otomatis ketika melakukan pembayaran melalui bank maupun kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama.
"Persyaratan utamanya cukup membayar PBB tahun 2026. Setelah itu, secara sistem nilai tagihan tunggakan langsung berubah sesuai kategori diskonnya. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda mengajukan permohonan," katanya.
Baca Juga : Tak Hanya Domestik, Dedi Mulyadi Ingin Bandara Husein Layani Penerbangan Internasional
Ia menambahkan, digitalisasi sistem pembayaran membuat proses pemberian insentif menjadi jauh lebih praktis.
"Masyarakat tidak perlu lagi mengurus administrasi pengajuan diskon. Sistem akan langsung menghitung besaran potongan sesuai tahun piutang yang dimiliki wajib pajak," ujarnya.
Target Penerimaan Daerah Tetap Digenjot
Selain mempermudah masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan realisasi penerimaan daerah dari sektor PBB.
Pada 2026, target penerimaan PBB Kota Bandung dipatok sebesar Rp700 miliar, meningkat sekitar Rp100 miliar dibandingkan target tahun sebelumnya. Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan telah mencapai Rp294,6 miliar.
Meski demikian, Andri menegaskan bahwa tujuan utama program bukan semata mengejar pendapatan daerah, melainkan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan.
"Tujuan utamanya bukan hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga membantu masyarakat mengurangi beban serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak," tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa besarnya piutang PBB merupakan persoalan yang dialami hampir seluruh pemerintah daerah sejak pengelolaan pajak tersebut dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada 2013.
"Dulu PBB dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak. Ketika dilimpahkan menjadi pajak daerah, piutang-piutang lama juga ikut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," jelasnya.
Berlaku Hingga Akhir Tahun
Bapenda Kota Bandung mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut karena program serupa tidak selalu hadir setiap tahun.
"Program seperti ini tidak dilaksanakan setiap tahun. Tahun lalu hanya berlangsung dua bulan, sedangkan tahun ini diberikan waktu lebih panjang selama enam bulan. Manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang masih tertunggak," katanya.
Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, Bapenda juga akan membuka layanan perpajakan dalam kegiatan Gebyar Utama (Gerakan Bandung Unggul Melayani Warga) yang digelar pada Minggu, 26 Juli 2026, di Lapangan Gasmin Antapani.
Melalui kegiatan tersebut, warga dapat mengakses berbagai layanan publik dalam satu lokasi, mulai dari pelayanan PBB, pajak kendaraan bermotor, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga layanan administrasi pemerintahan lainnya.
"Kami mengajak masyarakat datang ke Gebyar Utama. Banyak pelayanan publik yang bisa dimanfaatkan dalam satu hari, termasuk layanan perpajakan. Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya," pungkasnya.***
Penulis: Ely Kurniawati | Editor: Dadi Mulyanto