TERASBANDUNG.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan lima pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bojongloa Kidul dan Kecamatan Panyileukan, Kamis, 10 Juli 2025. Mereka ditertibkam karena melanggar aturan.
Disadur melalui siaran pers Humas Kota Bandung, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan koordinasi dengan unsur kewilayahan.
“Alhamdulillah, kegiatan penertiban hari ini berjalan lancar. Kita menyasar dua lokasi utama, yaitu di Jalan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, dan di Jalan Cimencrang, Kecamatan Panyileukan,” ujar Yayan.
Baca Juga : Tim All Stars Bandung melaju ke perempat final Hydroplus Piala Pertiwi U14 & U16 2025
Di Jalan Cibaduyut, dua bangunan liar yang digunakan sebagai tambal ban dan warung dibongkar karena dinilai menghalangi akses jalan menuju kawasan Bandung Business Center (BBC) serta menutup saluran air.
“Sudah dilakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan dari pihak kecamatan. Tapi karena tidak ada perubahan, maka hari ini Satpol PP turun langsung untuk menertibkan. Alhamdulillah pembongkaran berjalan tertib dan aman,” jelas Yayan.
Di titik kedua, Jalan Cimencrang, Kecamatan Panyileukan, petugas menertibkan tiga PKL yang terdiri dari satu pom bensin mini serta dua warung (warung nasi dan warung kelontong).
“Satu PKL bisa dibongkar manual, sedangkan dua lainnya memerlukan alat berat. Kami dibantu oleh Dinas SDABM yang menyediakan beko agar proses lebih cepat dan efisien,” kata Yayan.
Penertiban dilakukan melalui kolaborasi antara Satpol PP, kecamatan, Kelurahan, Danramil, Kapolsek, serta sejumlah dinas teknis seperti DSDABM, Dishub, DPKP, DLH, Dinas Kesehatan serta dinas lainnya.
Sebagian personel juga ditugaskan ke kawasan Pasirluyu untuk menertibkan ulang terhadap pelanggaran yang kembali terjadi di lokasi yang sebelumnya sudah pernah ditertibkan.
“Kalau sudah SOP lengkap di tahap sebelumnya dan ternyata dilanggar lagi, kita tidak perlu ulang dari SP1–SP3. Maka kita langsung tertibkan kembali,” tegas Yayan.
Total 243 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini. Terdiri dari 143 personel Satpol PP dan 100 personel dari unsur kewilayahan, termasuk TNI, Polri, dan perangkat kecamatan serta dinas terkait lainnya.
“Penertiban ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keteraturan dan menegakkan Perda. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini,” pungkas Yayan.***
Penulis: Tim Teras Bandung | Editor: Dadi Mulyanto